Analisis Akta Wasiat yang Tidak Diketahui Oleh Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Perdata

Authors

  • Maziyyatul Muslimah Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Dwi Ratna Kartikawati Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.12

Keywords:

Ahli Waris, Akta Wasiat, KUH Perdata

Abstract

Akta wasiat adalah sebuah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendaki agar terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Pada praktiknya terdapat kemungkinan tidak dilaksanakannya akta wasiat tersebut. Hal ini terjadi apabila ahli waris tidak mengetahui adanya akta wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris, sehingga ahli waris telah melakukan pembagian harta waris tidak berdasarkan pada akta wasiat. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana kedudukan akta wasiat yang tidak diketahui oleh ahli waris dan bagaimana akibat hukum pembagian harta waris apabila pada akhirnya diketahui adanya akta wasiat. Dengan metode penelitian hukum yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi lapangan, disimpulkan bahwa akta wasiat yang tidak diketahui oleh ahli waris tetap memiliki kedudukan hukum dan tetap dapat dijalankan apabila telah diketahui. Apabila harta waris telah dibagikan maka akibat hukum pembagian harta waris tersebut dapat dibatalkan, ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam pengadilan perkara tersebut tidak langsung diselesaikan secara litigasi, tetapi dilakukan berdasarkan konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi. Jika penyelesaian tidak dapat dilakukan berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penyelesaian perkara tersebut dilakukan berdasarkan litigasi atau putusan pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asyhadie, Zaeni, Israfil, dan Sahruddin. Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Kewarisan di Indonesia. Depok: Raja Grafindo Persada, 2021.

Istiqamah. Hukum Perdata Di Indonesia. Makassar: Alauddin Press, 2011.

Kartikawati, Dwi Ratna. Hukum Waris Perdata Sinergi Hukum Waris Perdata dengan Hukum Waris Islam. Tasikmalaya: Elvaretta Buana, 2021.

Narsudin, Udin. Tanya-Jawab Persoalan Substansi Notaris & PPAT Dalam Praktik. Jakarta: KUMbro, 2018.

Purwaka, I. Gede. Keterangan Hak Mewaris yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Program Spesialis Notariat dan Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999.

Tutik, Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Muliana dan Akhmad Khisni. “Akibat Hukum Akta Hibah Wasiat Yang Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris (Legitieme Portie).” Jurnal Akta vol. 4, no. 4 (2017). hlm. 734-744. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/viewFile/2520/1882.

Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara vol. 11, no. 1 (2020). hlm. 6-10. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651.

Suniayasa, Agus Wahyu, I Nyoman Sumardika, dan Ni Gusti Ketut Sri Astiti. “Kewenangan Notaris dalam Pembuatan/Pencabutan Surat Wasiat (Testament).” Jurnal Preferensi Hukum vol. 1, no. 2, (2020). hlm. 8. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2335.6-10.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Downloads

Published

2022-05-16

How to Cite

Muslimah, Maziyyatul, and Dwi Ratna Kartikawati. 2022. “Analisis Akta Wasiat Yang Tidak Diketahui Oleh Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Perdata”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 4 (1):17-31. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.12.

Issue

Section

Articles