Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Kesaksian Wanita Retardasi Mental Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan

Studi Kasus Putusan No. 116/Pid.Sus/2024/PN.Agm

Authors

  • Dian Rohana Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Folman P. Ambarita Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Diah Turis Kaemirawati Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1220

Keywords:

Kesaksian, Pembuktian, Persetubuhan, Retardasi Mental

Abstract

Dalam persidangan tahap pembuktian suatu kesaksian korban memiliki kontribusi penting, dalam hal ini Hakim menggunakan keterangan saksi penyandang disabilitas retardasi mental sebagai alat bukti keterangan saksi pada kasus tindak pidana persetubuhan seperti yang saat ini, yang terjadi di Agra Makmur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kekuatan pembuktian kesaksian wanita retardasi mental sehingga dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa kekuatan pembuktian kesaksian wanita retardasi mental dalam perkara pidana pada dasarnya tidak terikat. Hakim dapat menggunakan keterangan saksi penyandang retardasi mental sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah dengan memenungkan hasil pemeriksaan ahli kejiwaan yang akuntabel secara teoritis untuk mendukung saksi penyandang retardasi mental agar dapat menyampaikan keterangan yang kredibel, hakim juga dapat mempergunakannya sebagai tambahan pembuktian maupun sebagai alat bukti petunjuk apabila terdapat persesuaian dengan alat bukti lain yang sah dengan wajib memperhatikan pada Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 32, Pasal 33 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan dikaitkan dengan teori pembuktian negatif pada Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengenai alat bukti untuk meyakinkan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa yang terbukti bersalah. Dikarenakan ketiga hal tersebut berkesinambungan, maka majelis hakim harus mempertimbangkan hingga pada penarikan kesimpulan berupa penjatuhan putusan agar sesuai dengan berat dan sifat kejahatannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asmadi, Erwin. Pembuktian Tindak Pidana Teroris. Medan: Softmedia, 2013.

Dewi, Dian Candra, dan Subekti Subekti. “Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 50/Pid.Sus/2013/PN.Ska).” Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 3, no. 2 (2014): 179–89. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/40496.

Faridah, Siti. “Weak Law Enforcement in Cases of Violence Against Women with Disabilities.” Lex Scientia Law Review 3, no. 1 (2019): 15–29. https://journal.unnes.ac.id/sju/lslr/article/view/30725.

Harahap, Muhammad Anggia. “Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Perfilman dalam Perkara Pelanggaran Tindak Pidana Pornografi (Analisis Putusan No. 1995/K/Pid.Sus/2015).” Skripsi, FH UMSU, 2020.

Hiariej, Eddy OS. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.

Huda, Mohammad Nurul. “Pentingnya Alat Bukti dalam Pembuktian Minim Saksi.” Jurnal Voice Justisia 1, no. 2 (2017): 95–108. https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/438.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3209)

Kaemirawati, Diah Turis, dan Bayu Hidayah. “Pengaruh Vonis Bebas Ronald Tannur Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Terhadap Kepercayaan Publik.” Binamulia Hukum 14, no. 1 (2025): 69–83. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.941.

Krisnalita, Louisa Yesami, dan Hana Fauziyah. “Peranan Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Anak.” Begawan Abioso 13, no. 1 (2022): 1–12. https://doi.org/10.37893/abioso.v13i1.28.

Mas, Marwan. “Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangan dan Teori Hukum Dalam Putusan Hakim.” Jurnal Yudisial 5, no. 3 (2012).

Muhaimin, Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: UPT Mataram University Press, 2020.

Putri, Anggya Nurmala, Bagas Pratama Sigalingging, dan Ummi Yusnita. “Law Enforcement in Medical Malpractice Cases in The Protection of Doctors’ Rights: Case Study Tonsil Surgery Causing Brainstem Death in a Child Patient.” Justice Voice 2, no. 2 (2024): 79–87. https://doi.org/10.37893/jv.v2i2.824.

Ridlwan, Zulkarnain. “Sandaran Moral Negara Hukum Indonesia di Era Disrupsi Teknologi.” Jurnal Konstitusi, t.t.

Riyadi, Eko. Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional, dan Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2018.

Saktia, Maulida Prima. “Implikasi Yuridis Perluasan Definisi Saksi dan Keterangan Saksi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.” Jurnal Verstek 1, no. 3 (2013): 45–56. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/38819.

Saleh, Putra Akbar. “Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim yang Mengabaikan Bukti Keterangan Saksi di Dalam Persidangan.” Lex et Societatis 1, no. 1 (2013): 79–90. https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1313.

Sofyan, Andi, dan Abd. Asis. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2016.

Sylvia D. Elvira Gitayanti Hadisukanto. Buku Ajar Psikiatri. Jakarta: Fakultas Kedokteran UI, 2017.

Downloads

Published

2025-07-07

How to Cite

Rohana, Dian, Folman P. Ambarita, and Diah Turis Kaemirawati. 2025. “Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Kesaksian Wanita Retardasi Mental Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan: Studi Kasus Putusan No. 116/Pid.Sus/2024/PN.Agm”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 7 (2):1-20. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1220.