Kebijakan Hukum Pidana dalam Implementasi Budaya Anti Korupsi di Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1228

Keywords:

Anti Korupsi, Kebijakan Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang merusak, tidak bermoral, dan membahayakan kepentingan umum. Fenomena korupsi yang meluas dan sistematis saat ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial, keamanan masyarakat, serta nilai-nilai demokrasi, etika, keadilan, dan kepastian hukum. Hal ini berpotensi menghambat kemajuan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam penerapan budaya anti-korupsi di Indonesia. Melalui metode penelitian yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dilakukan kajian mendalam mengenai kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi budaya korupsi di Indonesia. Kebijakan hukum pidana (penal policy) harus menjadi pendekatan utama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pembentukan peraturan hukum yang lebih efektif, memberikan pedoman kepada pembuat undang-undang, pengadilan, dan pelaksana keputusan pengadilan. Dengan membudayakan penegakan hukum anti-korupsi, kebijakan hukum pidana terkait penerapan budaya anti-korupsi di Indonesia dapat berjalan dengan efektif, yang pada gilirannya akan mendukung keberhasilan penanggulangan korupsi dan menciptakan masyarakat Indonesia yang makmur dan sejahtera, terbebas dari perilaku koruptif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aiman, Rahmat. “Pemetaan Penyebab Persistensi Korupsi di Sektor Publik: Memahami Motivasi Individu, Dukungan Faktor Eksternal, dan Normalisasi dalam Budaya Organisasi.” Peradaban Journal of Economic and Business 3, no. 1 (2024): 23–38. https://doi.org/10.59001/pjeb.v3i1.156.

Atmadja, Anantawikrama Tungga, dan Nengah Bawa Atmadja. Sosiologi Korupsi (Kajian Multiperspektif, Integralistik dan Pencegahannya). Kencana, 2019.

Bakhri, Syaiful. Kebijakan Kriminal dalam Persepektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Total Media, 2020.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan KUHP Baru). Kencana, 2017.

Danil, Elwi. Korupsi: Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya. Rajawali Pers, 2016.

Dermawan, Handra, Helen Helen, Jackson Jackson, Jonathan Jonathan, Tasya Chandra, dan Winsherly Tan. “Penanaman Sifat Integritas dan Gerakan Anti Korupsi Melalui Sosialisasi di SMA Swasta Maha Bodhi Kabupaten Karimun.” Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat 4, no. 1 (2021): 28–36. https://doi.org/10.31334/jks.v4i1.1630.

Diva, Raesha, Amara Nur Nabila, Tita Wulansari, dan Marshanda Indriani. “Filsafat Hukum dalam Perspektif Roscoe Pound.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 4, no. 1 (2025): 1–19. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/911.

Farhani, Siti. Pemberatan Hukuman oleh Mahkamah Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. UI Press, 2015.

Fikriana, Askana, Muhd. Nur Ihsan, dan Bayu Mardiansyah. “Politik Hukum Dalam Perspektif Keilmuan.” Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia 3, no. 01 (2024): 107–12. https://doi.org/10.58471/dalihannatolu.v3i01.381.

Gultom, Pardomuan. “Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Kemungkinan Dapat Diterapkannya Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” SSRN Electronic Journal 3, no. 1 (2022): 154–78. https://doi.org/10.2139/ssrn.4065348.

Hanik, Hanik, dan Nurul Wahidah. “Fungsi Hukum Pidana.” Justitia: Journal of Justice, Law Studies, and Politic 1, no. 1 (2025): 8–15. https://ejournal.hamjahdiha.org/index.php/Justitia/article/view/147.

Kasiyanto, Agus. Teori dan Praktik Sistem Peradilan Tipikor Terpadu di Indonesia. Kencana, 2018.

Kenedi, John. Kebijakan Hukum Pidana dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar, 2017.

Marcellinus Ajah IMOKE dan Makodi BIEREENU-NNABUGWU. “The Nigerian State and Anti-Corruption Policy Implementation Under President Muhammadu Buhari, 2015-2023.” Socialscientia: Journal of Social Sciences and Humanities 8, no. 3 (2023): 75–85. https://journals.aphriapub.com/index.php/SS/article/view/2467.

Michael Salter dan Julie Mason. Writing Law Dissertations : an Introduction and Guide to The Conduct of Legal Research. Pearson Education Limited, 2007.

Nata Sundari, Fasya Zahra Luthfiyah, dan Windi Rahmawati. “Peran Hukum Sebagai Alat Rekayasa Masyarakat menurut Roscoe Pound.” Contemporary Legal Society Outlook: A Multi-Dimension Approach 2, no. 1 (2024): 1–16. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/566.

Pinandito, Danutirtho Satrio. “The Urgency of a System Approach in Efforts to Prevent Corruption in the Procurement of Goods and Services.” Ratio Legis Journal 1, no. 1 (2022): 1. https://doi.org/10.30659/rlj.1.1.1-8.

Robiyanto, Gustiawan, M. Faisol Rizka, dan Nitaria Angkasa. “Interaksi Hukum Dalam Nilai Nilai Sosial.” Muhammadiyah Law Review 8, no. 1 (2024). https://doi.org/10.24127/mlr.v8i1.3452.

Saputra, Ewaprilyandi Fahmi, dan Hery Firmansyah. “Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 4493–504. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1284.

Setiawan, Irfan, dan Christin Pratami Jesaja. “Analisis Perilaku Korupsi Aparatur Pemerintah di Indonesia (Studi pada Pengelolaan Bantuan Sosial di Era Pandemi Covid-19).” Jurnal Media Birokrasi 4, no. 2 (2022): 33–50. https://doi.org/10.33701/jmb.v4i2.2744.

Situmeang, Sahat Maruli Tua. “Politik Hukum Pidana Terhadap Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Sistem Hukum Indonesia.” Res Nullius Law Journal 4, no. 2 (2022): 201–10. https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i2.7166.

Sudiyana, Sudiyana, dan Suswoto Suswoto. “Kajian Kritis Terhadap Teori Positivisme Hukum Dalam Mencari Keadilan Substantif.” Qistie 11, no. 1 (2018): 107–63. https://doi.org/10.31942/jqi.v11i1.2225.

Sudjana, Sudjana. “Pelindungan Paten Dalam Perspektif Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Rekayasa Sosial.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 13, no. 1 (2021): 61–78. https://doi.org/10.28932/di.v13i1.3757.

Syarifuddin, Syarifuddin. Prinsip Keadilan dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi (Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2020). Kencana, 2020.

Tryana, Welisa, Vivi Arfiani Siregar, dan Feni Puspita Sari. “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi dengan Penyalahgunaan Jabatan dalam Bentuk Penyuapan Aktif.” Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir 10, no. 3 (2024): 233–40. https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v10i3.406.

Downloads

Published

2025-08-04

How to Cite

Farhani, Siti, Anis Rifai, Zuhad Aji Firmantoro, and Muhammad Ridwan Fachri. 2025. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Implementasi Budaya Anti Korupsi Di Indonesia”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 7 (2):1-11. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1228.