Gugatan Ahli Waris atas Peralihan Saham sebagai Harta Bersama Orang Tua: Analisis Putusan Nomor 101/Pdt.G/2020/PN.Sby

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1236

Keywords:

Harta Bersama, Peralihan Saham, Perkawinan, Perseroan Terbatas, Saham, Warisan

Abstract

Perkawinan di Indonesia memberikan konsekuensi hukum terhadap harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, termasuk saham yang dimiliki dalam suatu perseroan terbatas jika diperoleh dengan dana bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep saham sebagai bagian dari harta bersama dan menganalisis akibat hukum peralihan saham berdasarkan Putusan Nomor 101/Pdt.G/2020/PN.Sby. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saham yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama, dan peralihan saham harus mendapatkan persetujuan kedua belah pihak dalam perkawinan. Dalam kasus yang diteliti, Majelis Hakim menilai peralihan saham sah karena terjadi sebelum pewaris meninggal dan telah mendapat persetujuan suami, sehingga gugatan ahli waris ditolak. Putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian waktu dan status kepemilikan dalam sengketa harta bersama berupa saham pada perusahaan keluarga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya, Ananda Achjar, Faldi Nando Aditiya, dan Patricia Sina Iwi. “Kedudukan Ahli Waris Perempuan Dalam Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Fusion 3, no. 1 (2023): 32–40. https://doi.org/10.54543/fusion.v3i01.242.

Amiruddin, Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers, 2021.

Anonim. Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum Match Day 6: Ilmu Pengertian Hukum (Begriffenwisenschaft) 1. 2023. https://fh.unmul.ac.id/upload/file/download/08-01-2023-materi-kuliah-pengantar-ilmu-hukum-pertemuan-6.pdf.

Harahap, Yahya. Hukum Perkawinan di Indonesia. Sinar Grafika, 2020.

Hermansyah, Hermansyah. Hukum Ekonomi dan Pasar Modal. Kencana, 2021.

Hermansyah, Hermansyah. Hukum Perusahaan di Indonesia. Kencana, 2020.

Jamaluddin, Jamaluddin, dan Amalia Nanda. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Unimal Press, 2016. http://repository.unimal.ac.id/id/eprint/4854.

Kansil, C.S.T. Modul Hukum Dagang. Djambatan, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty, 2008.

Rustendi, Rustendi, dan Yuliawati Yuliawati. Pasar Modal Indonesia. Kencana, 2020.

Salim, Salim. Perkembangan Hukum Waris di Indonesia. UGM Press, 2014.

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, 2003.

Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, ed. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Balai Pustaka, 2017.

Sudikno Mertokusumo. Hukum Waris dan Wasiat di Indonesia. Liberty, 2002.

Surjanti, Surjanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkawinan.” Yustitiabelen 2, no. 1 (2016): 70–102. https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/125.

Tandelilin, Tandelilin. Portofolio dan Investasi. Kanisius, 2021.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1974).

Wardah, Zahrotul, M Mansur, dan Mohamad Syahri. “Persepsi Masyarakat Terhadap Adat Waligoro (Studi Pada Desa Petisbenem Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik).” Jurnal Civic Hukum 4, no. 1 (2019): 79. https://doi.org/10.22219/jch.v4i1.9895.

Downloads

Published

2025-08-18

How to Cite

Kustanti, Fitri Heri, Cita Citrawinda, and Ummi Yusnita. 2025. “Gugatan Ahli Waris Atas Peralihan Saham Sebagai Harta Bersama Orang Tua: Analisis Putusan Nomor 101/Pdt.G/2020/PN.Sby”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 7 (2):1-11. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1236.