Implementasi Komponen Pendukung dan Cadangan dalam Operasi Militer Selain Perang

Authors

  • Rio Bhima Widijayanto Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Wisnu Nugraha Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Sugiman Sugiman Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1239

Keywords:

Komponen Cadangan, Komponen Pendukung, Operasi Militer Selain Perang, Pertahanan Negara

Abstract

Kekuatan pertahanan negara melibatkan komponen pendukung dan cadangan yang harus disesuaikan dengan jenis ancaman yang dihadapi, serta tidak digunakan secara berlebihan untuk menghindari eskalasi konflik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur penggunaan komponen pendukung dan cadangan dalam operasi militer selain perang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pelatihan dan pembinaan bagi komponen tersebut, termasuk kendala anggaran dan ketidakcukupan regulasi yang mendukung. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) dan (2) serta Pasal 69 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2019, penggunaan komponen pendukung dan cadangan terhambat oleh masalah anggaran dan regulasi yang belum memadai. Penelitian ini menyarankan perlunya dukungan kepastian hukum melalui regulasi turunan untuk mendukung program wajib bagi komponen pendukung dan cadangan, guna mengatasi hambatan anggaran dan administrasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adji, Oemar Seno. Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukum. Somposium UI, 1996.

Atmosudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia, 1994.

Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum. Bulan Bintang, 1992.

Hendrayudha, Dadang. Komponen Cadangan Ibu Pertiwi Memanggil. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, 2023.

Muhtar, Zainal, Yanti Yulianti, and Hanang Hanafiah. ‘Pendidikan Bela Negara Di Dalam Kurikulum Pendidikan Di Indonesia’. Eduprof : Islamic Education Journal 3, no. 2 (2021): 198–218. https://journal.ljpi.bbc.ac.id/eduprof/article/view/86.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.

Weber, Max. Essay in Sociology. Oxford Univercity Press, 1946.

Wicaksana, Imam, Dores Afrianto Ardi, and Dwi Hartono. ‘Revitalisasi Strategi Perang Gerilya TNI Dalam Menghadapi Ancaman Kontemporer’. Centurion MSPD Journal 1, no. 1 (2025): 1–13. https://jurnal.patriotbangsapublisher.com/centurion/article/view/36.

Downloads

Published

2025-08-27

How to Cite

Widijayanto, Rio Bhima, Wisnu Nugraha, and Sugiman Sugiman. 2025. “Implementasi Komponen Pendukung Dan Cadangan Dalam Operasi Militer Selain Perang”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 7 (2):1-12. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1239.