Kepastian Hukum Aset Kripto Konsumen pada Perusahaan yang Ditolak Izin Perdagangannya oleh Otoritas Jasa Keuangan

Authors

  • Carissa Maharani Magister Hukum, Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i3.1252

Keywords:

Aset Kripto, Bappebti, OJK, Perlindungan Konsumen

Abstract

Pengawasan terhadap aset kripto awalnya diatur oleh Bappebti melalui Perbappebti Nomor 8 Tahun 2021. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, kewenangan pengawasan beralih ke OJK, yang memperketat perizinan dan menetapkan bahwa hanya PFAK yang dapat melakukan perdagangan aset kripto. Persoalan muncul ketika CPFAK yang sebelumnya telah memperoleh izin operasional dari Bappebti, namun izin tersebut ditolak oleh OJK. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko terhadap perlindungan aset konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan spesifikasi deskriptif, di mana data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset kripto diklasifikasikan sebagai komoditas digital, bukan alat pembayaran yang sah. Penyelesaian permasalahan ini dapat dilakukan melalui dua pilihan: (i) konsumen diminta untuk melikuidasi asetnya, atau (ii) memindahkan aset dari wallet Pedagang ke wallet pribadi konsumen. Selama masa transisi, Bappebti tetap mengawasi CPFAK yang izinnya ditolak oleh OJK, memastikan penghentian operasional dan pengalihan aset konsumen sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, OJK melakukan evaluasi terhadap kelayakan CPFAK untuk memperoleh izin baru, serta menegakkan perlindungan konsumen. Penyelesaian kerugian konsumen di bawah rezim Bappebti dilakukan melalui musyawarah, mekanisme Bursa Berjangka, atau Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) maupun pengadilan, sementara di bawah rezim OJK, penyelesaian dapat dilakukan secara internal oleh perusahaan, melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), atau melalui jalur litigasi. Dengan mekanisme tersebut, konsumen memperoleh perlindungan hukum yang jelas meskipun CPFAK dihentikan operasionalnya, dan pemerintah dapat memastikan bahwa inovasi dalam aset kripto tidak menimbulkan risiko yang merugikan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alekseenko, dan Aleksandr P. “Model Framework for Consumer Protection and Crypto-Exchanges Regulation”. Journal of Risk and Financial Management 16 (2023): 1-17. https://doi.org/10.3390/jrfm16070305

Balqis, Kinanti, dan Putu Devi Yustisia Utami. “Implikasi Atas Pengesahan UU No.4 Tahun 2023 Terhadap Pengaturan Dan Pengawasan Aset Kripto Oleh Otoritas Jasa Keuangan”. Jurnal Media Akademik 2, no.10 (2024): 1-15. https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/821

Benson, Vladlena, dkk. “Harmonising cryptocurrency regulation in Europe: opportunities for preventing illicit transactions”. European Journal of Law and Economics 57 (2024): 37-61. https://doi.org/10.1007/s10657-024-09797-w

Berutu, Jundri R, dkk. “Regulatory Shifts and Legal Certainty in Cryptocurrency Trading: Towards an Integrated Supervision Model in Indonesia”. Asian Journal of Social and Humanities 3, no. 9 (2025): 1687-1693. https://doi.org/10.59888/ajosh.v3i9.578

Burhanudin, Muhammad. “Regulasi Inovasi Teknologi dan Perdagangan Aset Keuangan Digital oleh Otoritas Jasa Keuangan Untuk Melindungi Investasi Cryptocurrency”. Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum (Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2025).

Chang, Soonpeel Edgar. “Legal Status of Cryptocurrency in Indonesia and Legal Analysis of the Business Activities in Terms of Cryptocurrency”. Brawijaya Law Journal 6, no. 1 (2019): 76-93. https://doi.org/10.21776/ub.blj.2019.006.01.06

Florea, Evgheni, dan Elena S. Pustelnik. “On Regulation of Cryptocurrency: international experience”. International Scientific Journal 1 (2021): 69-83. https://doi.org/10.52388/2345-1971.2021.1.06

Hadi, Syofyan. “Kekuatan Mengikat Hukum Dalam Perspektif Mazhab Hukum Alam Dan Mazhab Positivisme Hukum”. Jurnal Legality 25, no.1 (2017): 86-97. https://doi.org/10.22219/jihl.v25i1.5992

Heriani, Fitri Novia. “Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar”. URL: https://www.hukumonline.com/berita/a/bappebti-perketat-pengawasan-calon-pedagang-fisik-aset-kripto-terdaftar-lt62e26ef2de073/. Hukum Online, 28 Juli 2022

Hidayat, Beni Darmawan, dan Muhamad Hasan Sebyar. “Implikasi Hukum Perpindahan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK terhadap Pelaku Industri dan Investor”. Jurnal Hakim 2, no. 4 (2024): 887-899. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/view/2206

Honggowongso, Muhammad Said, dan Munawar Kholil. “Legalitas Bitcoin dalam Transaksi E-Commerce sebagai Pengganti Uang Rupiah”. Jurnal Privat Law 9, no. 1 (2021): 143-154. https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/view/28942

Irma, Dasih, dkk. “The future of cryptocurrency legality in Indonesia”. Journal of Economics and Business Letters 1, no. 1 (2021): 20-23. https://doi.org/10.55942/jebl.v1i1.87

Kabar SDGS. “OJK Tolak Izin Usaha Bursa Kripto Indonesia”. URL: https://kabarsdgs.com/sustainability/2025/09/19944/ojk-tolak-izin-usaha-bursa-kripto-indonesia/. Kabar SDGS, 6 September 2025

Linden, Tina van der, dan Tina Shiraz. “Markets in crypto‑assets regulation: Does it provide legal certainty and increase adoption of crypto‑assets?”. Journal of Financial Innovation 9, no. 22 (2023): 1-30. https://doi.org/10.1186/s40854-022-00432-8

Marpi, Yapiter. Ilmu Hukum Suatu Pengantar. Tasikmalaya: Zona Media Mandiri, 2020.

Mulyana, Septira Putri, dkk. “Urgensi Integrasi Kewenangan OJK dan Bappebti dalam Pengaturan Investasi Aset Kripto di Indonesia”. Jurnal Risalah Kenotariatan 6, no. 1 (2025): 238-245. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.356

Norman, Cindy Aulia. “Transformasi Hukum Aset Kripto di Indonesia: Analisis Komparatif dengan Malaysia Mengenai Pergeseran dari Komoditas ke Instrumen Keuangan”. Jurnal Padjadjaran Law Review 13, no. 1 (2025): 100-113. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2214

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Putra, Dwi Aditya. “Bappebti Ungkap Alasan Pengawasan Kripto Pindah Ke OJK”. URL: https://tirto.id/bappebti-ungkap-alasan-pengawasan-kripto-pindah-ke-ojk-gAF7. Tirto, 4 Januari 2023

Putri, Tiara Amanda. “Legalitas Bitcoin Menurut Hukum Indonesia”. URL: https://www.hukumonline.com/klinik/a/legalitas-bitcoin-menurut-hukum-indonesia. Hukum Online, 19 Maret 2025

Rahmawati, Ema, dan Rai Mantili, “Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan,” Jurnal Padjajaran 3, no, 2 (2016): 240-260. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a2

Rinaldi, Dwikky Ananda, dan Mokhamad Khoirul Huda. “Bitcoin sebagai Alat Pembayaran Online dalam Perdagangan Internasional”. Jurnal Perspektif Hukum 16, no. 1 (2016): 122-138. https://doi.org/10.30649/ph.v16i1.47

Sahamad, Irfun Walid, Zainal Asikin, dan Eduardus Bayo Sili. “Aspek Hukum Terhadap Investasi Kripto Di Indonesia”. Jurnal Cahaya Mandalika 4, no. 3 (2023): 1740-1747. https://www.ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2464

Suwantara, I Putu, dan I Made Aditya Mantara Putra. “Cryptocurrency (Mata Uang Digital) Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Perdagangan Elektronik (E-Commerce)”. Jurnal Interpretasi Hukum 6, no. 1 (2025): 148-161.

Tambun, Maria Arbina, dan M. Ilham Putuhena. “Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) sebagai Aset Kripto (Crypto Asset)”. Jurnal Mahadi 1, no. 1 (2022): 33-57. https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8314

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Widiarty, Wiwik Sri. Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen dalam Mewujudkan Keadilan. Yogyakarta: Publika Global Media, 2024.

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

Maharani, Carissa. 2025. “Kepastian Hukum Aset Kripto Konsumen Pada Perusahaan Yang Ditolak Izin Perdagangannya Oleh Otoritas Jasa Keuangan”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 7 (3). https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i3.1252.