Problematika Penerapan Asas Equality dan Certainty Pajak Menurut Adam Smith pada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

Authors

  • Naufal Ramadhan Mubarak Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung
  • Mochammad Farhan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung
  • Muadz Abdul Aziiz Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung
  • Muhamad Dikri Purnama Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung
  • Nandang Najmudin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i3.1268

Keywords:

Adam Smith, Certainty, Equality, Hukum Pajak, Pemutihan Pajak

Abstract

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sering digunakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka pendek. Namun, implementasi kebijakan ini secara repetitif setiap tahun menimbulkan problematika hukum yang signifikan jika ditinjau dari asas-asas perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat berdasarkan teori The Four Maxims of Taxation yang dikemukakan oleh Adam Smith, khususnya asas keadilan (equality) dan asas kepastian (certainty). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemutihan pajak secara berulang mendistorsi asas keadilan karena menciptakan ketidakadilan horizontal, yaitu kondisi ketika Wajib Pajak patuh menanggung beban pajak secara penuh, sementara Wajib Pajak tidak patuh memperoleh fasilitas penghapusan sanksi. Selain itu, kebijakan tersebut melemahkan asas kepastian hukum karena sanksi denda kehilangan daya paksa akibat sering dianulir, sehingga berpotensi memicu perilaku oportunistik (moral hazard) di masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah daerah perlu membatasi frekuensi pelaksanaan pemutihan pajak serta menyeimbangkannya dengan mekanisme penghargaan bagi Wajib Pajak yang patuh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Donofan, Irfan, dan Mayar Afriyenti. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan dan Tingkat Penghasilan Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan.” Jurnal Eksplorasi Akuntansi (JEA) 3, no. 4 (2021): 859–75. https://doi.org/10.24036/jea.v3i4.435.

Herry, Ayni Suwarni. “Studi Analisis Yuridis terhadap Kebijakan Penurunan Bertahap (Sunset Policy) Pajak Kendaraan Bermotor dan Implikasinya terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia.” Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 1 (2024): 363–71. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/44.

Ichlas, Fachrel, Lili Indrawati, dan Yanti Rufaedah. “Pengaruh Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Penerimaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2020.” Indonesian Accounting Research Journal 3, no. 1 (2022): 93–99. https://doi.org/10.35313/iarj.v3i1.4129.

Kartikawati, Dwi Ratna. Hukum Pajak. CV. Elvaretta Buana, 2021. https://repository.unkris.ac.id/id/eprint/2971/.

Lestari, Yuli Dewi, dan Dian Anita. “Analisis Efektivitas Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Jawa Barat.” Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi 5, no. 3 (2025): 1–16. https://doi.org/10.55606/jurimea.v5i3.969.

Maura Yuanitha dan Meidy Lieke Karundeng. “Analisis Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Permukaan Terhadap Penerimaan Peningkatan Pendapatan.” Journal of Economics and Business UBS 12, no. 6 (2023): 3523–32. http://jurnal.ubs-usg.ac.id/index.php/joeb/article/view/740.

Mulkan, Hasanal, dan Serlika Aprita. Hukum Pajak. Mitra Wacana Media, 2023.

Mustaqiem, Mustaqiem. Perpajakan Dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia. Buku Litera, 2014.

Rikardo, Ofis, Silvi Aulia Purwadini, dan Sekar Fuad Maharany. “Peranan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Hukum Sasana 10, no. 1 (2024): 162–79. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2110.

Ruhuputty, Fadhel Azwin Jamal. “Pengaruh Program Pemutihan Pajak Terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Ambon.” Skripsi, IPDN, 2025. http://eprints.ipdn.ac.id/24738/.

Salim, Amir, Fadilla Fadilla, dan Anggun Purnamasari. “Pengaruh Inflasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.” Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah 7, no. 1 (2021): 17–28. https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/esha/article/view/268.

Setiadi, Wicipto. “Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 4 (2018): 603–14. https://doi.org/10.54629/jli.v6i4.336.

Sinulingga, Natalis. “Peran Kepercayaan dalam Memediasi Pengaruh Keadilan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.” COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2, no. 5 (2022): 277–88. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i5.285.

Siregar, Pablo Dwipa Ananta. “Analisis Asas Pemungutan Pajak Dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.” Journal of Tax Policy, Economics, and Accounting 3, no. 1 (2025): 27–43. https://doi.org/10.61261/taxpedia.v3i1.75.

Suasa, Made Dwi Surya, I Made Arjaya, dan I Putu Gede Seputra. “Asas Keadilan Pemungutan Pajak dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (2021): 6–10. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3042.6-10.

Tuasikal, Dama Hirdayani, dan Zumratul Meini. “Efek Moderasi Tax Morale Pada Pengaruh Sikap Free Rider dan Materialism Terhadap Tax Evasion.” Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING) 7, no. 3 (2024). https://repository.unas.ac.id/id/eprint/10404/1/8791.

Wati, Rinda, dan Cepi Saepuloh. “Pengaruh Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor SAMSAT Kabupaten Bandung II Soreang.” JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi) 11, no. 3 (2025): 1170–80. https://doi.org/10.35870/jemsi.v11i3.4010.

Widajantie, Tituk Diah, dan Saiful Anwar. “Pengaruh Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Pajak, dan Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Pada Kantor Bersama Samsat Surabaya Selatan).” Behavioral Accounting Journal 3, no. 2 (2023): 129–43. https://doi.org/10.33005/baj.v3i2.103.

Zendania, Athaya, dan Kartika Setyani. “Time Value of Money dan Economic Value of Time.” Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan 5, no. 5 (2022): 2419–26. https://doi.org/10.32670/fairvalue.v5i5.2487.

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Mubarak, Naufal Ramadhan, Mochammad Farhan, Muadz Abdul Aziiz, Muhamad Dikri Purnama, and Nandang Najmudin. 2025. “Problematika Penerapan Asas Equality Dan Certainty Pajak Menurut Adam Smith Pada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Jawa Barat”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 7 (3). https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i3.1268.