Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Dalam Menangani Perkara Wanprestasi Pekerja Dengan Ikatan Dinas

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1288

Keywords:

Kompetensi Absolut Pengadilan, Pengadilan Negeri, Perjanjian Ikatan Dinas, Wanprestasi

Abstract

Perjanjian ikatan dinas merupakan salah satu bentuk perjanjian yang melibatkan dua pihak yang memiliki kepentingan terhadap suatu objek tertentu. Dalam pelaksanaannya, perjanjian tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum apabila terjadi wanprestasi atas kesepakatan yang telah dibuat. Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian kerja dengan ikatan dinas berdasarkan hukum acara perdata, dengan studi kasus Putusan Nomor 32/Pdt/2021/PT.Mks juncto Putusan Nomor 442/Pdt.G/2019/PN.Mks yang pada saat penulisan masih berada pada tahap kasasi. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan terkait kompetensi absolut lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yakni antara pengadilan negeri dan pengadilan hubungan industrial. Fokus penelitian ini adalah menganalisis penerapan prinsip-prinsip hukum acara perdata serta pertimbangan pengadilan dalam menentukan kompetensi absolut atas sengketa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun klausul ikatan dinas dinyatakan sah secara hukum berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan asas pacta sunt servanda, pengadilan tetap mempertimbangkan aspek proporsionalitas sanksi terhadap wanprestasi. Selain itu, pengadilan negeri dinyatakan memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara ini karena sengketa yang timbul merupakan perikatan keperdataan, bukan hubungan industrial yang menjadi kewenangan pengadilan hubungan industrial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asyhadie, Zaeni. Peradilan Hubungan Industrial. Rajawali Pers, 2009.

Gunawan, Johannes, dan Bernadete M. Waluyo. Perjanjian Baku Masalah dan Solusi. Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH, 2021.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana. Kedua. Sinar Grafika, 2008.

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, 2008.

Jainah, Zainab Ompu, S. Endang Prasetyawati, dan Putri Mawardita Puspitasari. “Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Dana Beasiswa Pendidikan (Studi Putusan Nomor 178/Pdt.G/2019/Pn.Tjk).” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021). https://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/article/view/2221.

Marbun, S. F. Peradilan Tata Usaha Negara. Liberty, 2003.

Meliala, A. Qiram Syamsudin. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Liberty, 1985.

Memi, Cut. “Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut Antara Arbitrase dan Pengadilan.” Jurnal Yudisial 10, no. 2 (2017): 115. https://doi.org/10.29123/jy.v10i2.142.

Mertokusumo, Soedikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, 1988.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti, 2014.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, 1992.

Patrik, Purwahid. Azas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian. Badan Penerbit UNDIP, 1985.

Patrik, Purwahid. Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan dari Undang-Undang). Mandar Maju, 1994.

Prodjodikoro, R. Wirjono. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Sumur, 1993.

Putusan Nomor 32/Pdt/2021/PT Mks (2021).

Rasyid, Roihan A. Hukum Acara Peradilan Agama. Raja Grafindo Persada, 2008.

Saisab, Romario V. “Kajian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Baku.” Lex Privatum 9, no. 6 (2021). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/34816.

Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Citra Aditya Bakti, 1995.

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Binacipta, 1994.

Sinungan, Muchdarsyah. Kredit Seluk Beluk dan Pengelolaannya. Tograf, 1990.

Sitohang, Mawar. “Kedudukan Hukum Perjanjian Ikatan Dinas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.” To-Ra 5, no. 3 (2019). https://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/1593.

Soedjono, Wiwoho. Hukum Perjanjian Kerja. Bina Aksara, 2003.

Subekti, R. Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti, 1992.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Intermasa, 2005.

Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Balai Pustaka, 2017.

Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan. Sinar Grafika, 2011.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (2004).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (2003).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (2009).

Downloads

Published

2026-02-08

How to Cite

Putra, Frans Januar Indra, Retno Kus Setyowati, and Verawati Br. Tompul. 2026. “Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Dalam Menangani Perkara Wanprestasi Pekerja Dengan Ikatan Dinas”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8 (1):1-18. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1288.