Analisis Yuridis Perizinan Pendirian Penggilingan Padi di Kabupaten Kuningan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Authors

  • Lanna Dhiman Yuliansyah Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Uyan Wiryadi Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Riastri Haryani Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta https://orcid.org/0009-0003-1917-8714

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1292

Keywords:

Pendirian, Perizinan, Penggilingan Padi

Abstract

Pendirian industri bertujuan, antara lain, untuk mendorong terwujudnya kemakmuran yang adil dan berkelanjutan serta kesejahteraan umum melalui pemanfaatan modal, sumber daya alam, dan/atau hasil pertanian secara optimal, dengan tetap menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984. Penyediaan fasilitas perizinan oleh pemerintah memberikan manfaat bagi daerah tempat industri beroperasi. Apabila prosedur perizinan dapat diakses secara mudah dan dilaksanakan secara efisien, kegiatan industri berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Pendirian industri di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Industri. Pasal 13 ayat (1) undang-undang tersebut menentukan bahwa setiap pendirian atau perluasan usaha industri wajib terlebih dahulu memperoleh izin yang sesuai. Permohonan izin usaha industri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perizinan pemerintah yang berlaku. Mekanisme perizinan yang terlalu kompleks tidak hanya menimbulkan hambatan bagi pemohon, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Manajemen perizinan yang tidak efektif berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan teknis yang merugikan. Oleh karena itu, pendirian industri penggilingan padi tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi serangkaian prosedur dan memperoleh perizinan sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan hukum. Persyaratan perizinan tersebut diatur dalam berbagai instrumen peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industri, yang menegaskan pentingnya izin usaha industri sebagai instrumen hukum untuk mengawasi, mengarahkan, dan membina kegiatan industri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Faris, Wildan, Sri Handayani, Irmayani Noer, dan Luluk Irawati. “Analisis Strategi Bisnis Penggilingan Padi (Studi Kasus Rice Milling Unit Gapoktan Rukun Sejahtera di Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu).” Jurnal Manajemen Agribisnis Terapan 3, no. 2 (2025): 80–92. https://doi.org/10.25181/jumaat.v3i2.4426.

Asiyah, Nur. “Strategi Implementasi Perizinan dan Sanksi Administratif Sebagai Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 12, no. 1 (2017): 123–35. https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/96.

Erlina, Maria Resta, dan Wahyu Krisnanto. “Peranan Asas Hukum Dalam Mewujudkan Tujuan Perizinan Berusaha Melalui Pengaturan Online Single Submission.” Binamulia Hukum 11, no. 1 (2023): 93–103. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.309.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Perizinan. Yuridika, 1993.

Indriani, Indriani. “Analisis Kelayakan Usaha Penggilingan Padi Mobile di Kecamatan Pantai Labu dan Kecamatan Pantai Cermin.” Skripsi, Universitas Sumatera Utara, 2013. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/52608.

LP3ES. Petunjuk Mengurus Izin dan Rekomendasi Sektor industri dan Perdagangan. Pustaka LP3ES, 2000.

Mahmud, Mahmud, dan Lalu Achmad Fathoni. “Pengaturan Berusaha Berbasis Risiko dan Kaitanya Dengan Sektor Lingkungan Hidup (Studi Penolakan Pembangunan Usaha Penggilingan Padi di Desa Roi, Kecematan Palibelo, Kabupaten Bima).” Commerce Law 4, no. 2 (2024): 507–19. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5698.

Mayasari, Dita Nur. “Kepastian Hukum Bagi Pelaku Bisnis Dalam Memperoleh Izin Berusaha Melalui Lembaga Perizinan Online Single Submission (OSS).” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 3 (2025). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1631.

Pudyatmoko, Y. Sri. Perizinan (Problem dan Upaya Pembenahan). Grasindo, 2009.

Saputra, Desi Nur Hidayah, dan Siti Maryam Munjiat. “Berwirausaha Sebagai Upaya Untuk Penguatan Ekonomi Keluarga (Studi Usaha Penggilingan Padi Cahaya Bakti di Desa Ciduwet).” Al-Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam 4, no. 1 (2019): 74–85. https://e-journal.uac.ac.id/index.php/adlh/article/view/441.

Downloads

Published

2026-02-10

How to Cite

Yuliansyah, Lanna Dhiman, Uyan Wiryadi, and Riastri Haryani. 2026. “Analisis Yuridis Perizinan Pendirian Penggilingan Padi Di Kabupaten Kuningan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8 (1):37-47. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1292.