Perlindungan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian: Analisis Putusan Pengadilan Agama

Authors

  • Dewa Cahya Maretna Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Asmaniar Asmaniar Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Mutiarany Mutiarany Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta https://orcid.org/0009-0003-8854-1257

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1293

Keywords:

Nafkah Anak, Orang Tua, Perceraian, Perlindungan Hukum

Abstract

Kewajiban Pemberian nafkah anak oleh orang tua setelah perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tetang Perlindungan anak dalam Putusan 368/Pdt.G/2024/PA.Tgr. Tujuan Penelitian ini dikarenakan masih rendahnya kepatuhan orang tua terhadap kewajiban nafkah anak, optimalnya perlindungan hukum bagi anak yang ditelantarkan. Penelitian ini menggunakan yuridis-nomatif dengan pendekatan Undang-Undang, Konseptual dan Kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum positif telah menetapkan kewajiban ayah untuk menafkahi anak pasca perceraian, implementasinya di lapangan masih lemah akibat minimnya pengawasan dan sanksi. Studi kasus menunjukkan bahwa hakim menetapkan kewajiban nafkah secara tegas, namun pelaksanaannya tidak selalu efektif. Penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum berupa penguatan sanksi pidana dan administratif bagi orang tua yang lalai, penerapan sistem pemotongan gaji otomatis, serta penguatan peran Lembaga negara seperti KPAI dan Dinas Sosial dalam mengawal pelaksanaan hak anak. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, diharapkan pemenuhan hak anak atas nafkah dapat terjamin secara berkelanjutan meskipun terjadi perceraian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atmoko, Dwi, dan Ahmad Baihaki. Hukum Perkawinan dan Keluarga. Literasi Nusantara Abadi, 2022.

Badan Pusat Statistik. “Statistik Indonesia Tahun 2023.” BPS, 2023.

Fikri, Fikri, dan Agus Muchsin. Hak-Hak Anak dalam Hukum Keluarga Islam: Pendekatan Yurisprudensi di Pengadilan Agama. IAIN Parepare Nusantara Press, 2022.

Harvin, Harvin, dan Liza Priandhini. “Pengaturan Hukum Pemberian Nafkah Anak Setelah Perceraian Orang Tua Dalam Undang-Undang Perkawinan.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 9, no. 12 (2021). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/78021.

Jamaluddin Jamaluddin, Faisal Faisal, dan Sela Azkia. Hukum Perkawinan (Pendekatan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam). Deepublish Digital, 2024.

Jannah, Nurrohmatul, dan Nurbaedah Nurbaedah. “Tinjauan Yuridis Kewajiban Orang Tua Terhadap Nafkah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kediri).” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2022): 79–85. https://doi.org/10.32503/mizan.v11i1.2569.

Khaerudin, Khaerudin, dan Arif Rahman. Peran Orang Tua dalam Mendidik Anak Sejak Dini: Konsep, Implementasi, dan Tantangannya dalam Mewujudkan Generasi Islam Berkemajuan. Komojoyo Press, 2024.

Mulia, Siti Musdah. Pandangan Islam Tentang Perceraian: Studi Kasus Dampak Perceraian Terhadap Anak. Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama RI, 2010.

Rasidi, Sapoan Ali, Novita Listyaningrum, Ni Luh Ariningsih Sari, dan Risdiana Risdiana. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tidak Dipenuhi Nafkahnya Oleh Seorang Ayah Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta 7, no. 1 (2024): 1–10. https://doi.org/10.53977/wk.v7i1.1802.

Sibarani, Sibarani, Fauzi Anshari, Madiasa Ablisar, Marlina Marlina, dan Edy Ikhsan. “Penerapan Prinsip The Best Interest of Child Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Kesusilaan (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara).” Buletin Konstitusi 3, no. 1 (2022). https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/KONSTITUSI/article/view/9921.

Syaifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan. Pluralitas Hukum Perceraian: Memahami Makna, Alasan, Proses, dan Akibat Hukum Perceraian menurut Hukum Nasional, Hukum Islam, dan Hukum Adat di Indonesia. Pilar Nusantara, 2022.

Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2026-02-10

How to Cite

Maretna, Dewa Cahya, Asmaniar Asmaniar, and Mutiarany Mutiarany. 2026. “Perlindungan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian: Analisis Putusan Pengadilan Agama”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8 (1):49-61. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1293.