Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later

Authors

  • Sherlina Permata Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Hendra Haryanto Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.13

Keywords:

Fintech, Pay Later, Perlindungan Konsumen, Shopee

Abstract

Perdagangan digital di Indonesia mengalami perkembangan dan inovasi dari segi penyedia pelayanan pada sektor jasa keuangan. Terutama dalam sektor sistem pembayaran elektronik yang digunakan dalam bertransaksi di e-commerceShopee Pay Later yang merupakan fasilitas kredit ini juga termasuk ke dalam jenis Fintech atau Financial Technology dengan istilah fintech lending atau disebut juga fintech peer-to-peer lending yaitu metode pembayaran dengan sistem peminjaman secara online tanpa harus memiliki rekening bank. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris peneliti menemukan kasus terkait tidak adanya perlindungan konsumen terhadap pengguna aplikasi Shopee Pay Later yaitu saudari Fitri Yeni Prihandono dengan terjadinya peretasan akun miliknya. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pihak Shopee dalam perkembangannya tidak ada itikad baik dalam tanggung jawabnya kepada konsumen sebagai pelaku usaha sekaligus penyelenggara sistem elektronik. Shopee memiliki kewajiban kepada konsumennya dalam hal perlindungan konsumen sesuai ketentuan pada Pasal 4 jo. Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Shopee melanggar keamanan dari jaringan yang sudah ada di dalam ketentuan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan Informasi yang merupakan dasar dari pengaturan pada sistem Pay Later.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Eli Wuria D. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: RajaGrafindo Persada, 2019.

Renouw, Dian Mega Erianti. Perlindungan Hukum E-commerce. Jakarta: Pramuka Grafika, 2018.

Karmawan, I. Gusti Made. “Dampak Peningkatan Kepuasan Pelanggan dalam Proses Bisnis E-Commerce pada Perusahaan Amazon.com.” ComTech vol. 5 no. 2 (2014). hlm. 748-762. https://doi.org/10.21512/comtech.v5i2.2237.

Negara, Kurniawan Suya, Tami Rusli, dan Recca Ayu Hapsari. “Perlindungan Data Konsumen Pengguna Fintech Terhadap Penyalahgunaan Data Baik Sengaja Maupun Tidak Sengaja Terhadap Serangan Hacker dan Malware.” Binamulia Hukum vol. 10, no. 1 (2021). hlm. 61-68. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.246.

Sharon, Grace. “Ganti Rugi Dalam Metode Promosi yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Begawan Abioso vol. 7, no. 2 (2022). hlm. 64-75. https://doi.org/10.37893/abioso.v7i2.581.

Slamet, Sri Redjeki. “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi.” Lex Jurnalica vol. 10, no. 2 (2013). hlm. 107-120. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/359.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (LN No. 58 Tahun 2008, TLN No. 4843).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (BN No. 1829 Tahun 2016).

“Pinjaman Online: Pengabaian Negara Yang Membunuh Masyarakat.” webinar yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 29 Oktober 2021.

IKNB. “Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 6 April 2021.” https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/-Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-6-April-2021.aspx. Diakses 20 Mei 2021.

IT. “Cara Ampuh ‘Ngutang’ di Shopee, Emang Beneran Bisa?” https://Shopee.co.id/inspirasi-Shopee/cara-menggunakan-Shopeepaylater-di-Shopee/. Diakses 25 Maret 2021.

Shopee. “Shopee.com Overview.” https://www.similarweb.com/website/Shopee.com/. Diakses 25 Maret 2021.

Tiany. “Akun Shopee Dibobol Penipu, Bisa Transaksi SPayLater Tanpa OTP!” https://mediakonsumen.com/2021/05/08/surat-pembaca/akun-Shopee-dibobol-penipu-bisa-transaksi-SPayLater-tanpa-otp. Diakses 20 Mei 2021.

Downloads

Published

2022-05-16

How to Cite

Permata, Sherlina, and Hendra Haryanto. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 4 (1):33-47. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.13.

Issue

Section

Articles