Pengaruh Boikot Produk Terafiliasi Israel Terhadap Stabilitas Perekonomian Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1304Keywords:
Boikot Produk, Fatwa MUI, Waralaba, Hukum Investasi, Investasi Asing, Kepastian Hukum, Penanaman Modal, Produk Terafiliasi IsraelAbstract
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 mengenai dukungan terhadap perjuangan Palestina mendorong masyarakat untuk memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel. Gerakan ini membawa dampak signifikan terhadap stabilitas perekonomian di Indonesia, khususnya bagi investor asing dan perusahaan multinasional yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan Israel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh fatwa tersebut terhadap stabilitas perekonomian di Indonesia dengan menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun fatwa tidak bersifat mengikat secara hukum, penerapannya di masyarakat dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor asing, bertentangan dengan asas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam hukum investasi. Selain itu, gerakan boikot yang tidak tepat sasaran juga dapat memengaruhi pelaku usaha lokal yang berstatus sebagai franchisee dari merek global. Oleh karena itu, diperlukan solusi hukum yang mampu menjembatani antara aspirasi keagamaan masyarakat dengan kepastian hukum bagi investor, demi menciptakan stabilitas perekonomian yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Downloads
References
APINDO. Sikap APINDO Terkait Boikot Produk Yang Diduga Terkait Israel. https://apindo.or.id/media/sikap-apindo-terkait-boikot-produk-yang-diduga-terkait-israel.
Azharun N. Fatwa Terbaru MUI Nomor 83 Tahun 2023: Mendukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram. https://mui.or.id/baca/berita/fatwa-terbaru-mui-nomor-83-tahun-2023-mendukung-agresi-israel-ke-palestina-hukumnya-haram.
BBC News Indonesia. Ancaman PHK di Indonesia Imbas Aksi Boikot Israel - 'Karyawan Kontrak Benar-Benar Kena Dampaknya’. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cqep6rvnlgeo.
Google Finance. Fast Food Indonesia Tbk PT. https://www.google.com/finance/quote/FAST:IDX?sa=X&ved=2ahUKEwiU7Njp7diMAxWu2TgGHT8PNBwQ3ecFegQIORAf&window=5Y.
KFC Indonesia. Financial Report: Laporan Finansial Tahunan Per Kuartal September 2024.
Majid, Sharul Fitry Abdul, Wan Mohd Khairul Firdaus Wan Khairuldin, dan Muhammad Talhah Ajmain. “Fiqh Boycott on Lgbt Community: a Review.” Perdana: International Journal of Academic Research 6, no. 2 (2019): 35–49.
Mudzhar, M. Atho, dan Choirul Fuad Yusuf. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Hukum dan Perundang-Undangan. Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama, 2021.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, 1984.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada, 2013.
Sudiarto, Sudiarto. Pengantar Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Kencana, 2021.
Sunyoto, Danang. Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran. CAPS, 2014.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Wibowo, Prihandono, Renitha Dwi Hapsari, dan Muchammad Chasif Ascha. “Respon Publik Terhadap Fatwa Boikot Produk Israel oleh Majelis Ulama Indonesia.” Journal Publicuho 7, no. 1 (2024): 382–95. https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i1.371.
Zulfikar, Ary. Hukum Penanaman Modal: Kebijakan Pembatasan Modal Asing, Kajian Pemanfaatan Arus Modal Asing untuk Penguatan Struktur Ekonomi Kerakyatan. Keni Media, 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mutiarany Mutiarany, Louisa Yesami Krisnalita, Indra Restoe Rabbani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
