Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan Siber Phishing Dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Putusan Pengadilan Banjarbaru

Authors

  • Khairul Saleh Harahap Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Achmad Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Dimas Arya Aziza Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1314

Keywords:

Cybercrime, Phishing, Pertanggungjawaban Pidana, Hukum Siber, Tindak Pidana Teknologi Informasi, Putusan Pengadilan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin kompleks, salah satunya adalah phishing, yaitu metode penipuan digital yang bertujuan memperoleh data pribadi korban melalui manipulasi sistem elektronik dan rekayasa sosial. Fenomena ini menimbulkan tantangan serius bagi sistem hukum karena tidak semua bentuk kejahatan digital diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan phishing dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji penerapan norma hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN.Bjb.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur akademik terkait kejahatan siber dan pertanggungjawaban pidana. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui analisis isi hukum untuk memahami konstruksi norma serta penerapannya dalam praktik peradilan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun istilah phishing belum diatur secara khusus dalam hukum positif Indonesia, perbuatan yang terkandung di dalamnya dapat dijerat melalui kombinasi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Analisis terhadap putusan pengadilan menunjukkan bahwa pengembang perangkat lunak phishing toolkit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena secara sadar memproduksi sarana yang memfasilitasi terjadinya kejahatan siber.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum Indonesia pada dasarnya mampu menjerat pelaku phishing melalui interpretasi norma yang ada. Namun, penguatan regulasi khusus, peningkatan kapasitas forensik digital, serta penguatan perlindungan korban diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan siber di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amirudin, Amirudin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada, 2004.

Arief, Barda Nawawi. Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime). RajaGrafindo Persada, 2006.

Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Pidana Internasional dan Nasional. Refika Aditama, 2010.

Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Nusa Media, 2009.

Listiyono, Listiyono, Deny Guntara, Muhamad Abas, dan Farhan Asyahadi. “Perlindungan Hukum Nasabah Atas Kerugian Transaksi Pinjaman Online Ilegal Dihubungkan Dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 109–19. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.348.

Makarim, Edmon. Pengantar Hukum Telematika. Raja Grafindo Persada, 2014.

Makarim, Edmon. Pengantar Hukum Telematika (Suatu Kajian Kompilasi). Raja Grafindo Persada, 2005.

Maskun, Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Kencana Prenada Media Group, 2013.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Liberty, 2009.

Moeljatno, Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, 2008.

Moore, Robert. Investigating High-Technology Computer Crime. Cybercrime: Investigating High-Technology Computer Crime. Abingdon, 2014.

Munir, Nudirman. Pengantar Hukum Siber Indonesia. Rajawali Pers, 2017.

Pansariadi, Rafi Septia Budianto, dan Noenik Soekorini. “Tindak Pidana Cyber Crime dan Penegakan Hukumnya.” Binamulia Hukum 12, no. 2 (2023): 287–98. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.605.

Primadhany, Erry Fitrya, Adwi Mulyana Hadi, Astrid Rasyid, Hanugrah Titi Habsari, dan Indira Swasri Gama Bhakti. Pengantar Hukum Siber Indonesia. Sada Kurnia Pustaka, 2025.

Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN.Bjb.

Rachmawati, Dian. “Phishing Sebagai Salah Satu Bentuk Ancaman dalam Dunia Cyber.” Jurnal Saintkom 13, no. 3 (2014).

Rosadi, Sinta Dewi. Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Refika Aditama, 2015.

Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime). Raja Grafindo Persada, 2014.

Downloads

Published

2026-03-10

How to Cite

Harahap, Khairul Saleh, Achmad Yusuf, and Dimas Arya Aziza. 2026. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan Siber Phishing Dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Putusan Pengadilan Banjarbaru”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8 (1):121-38. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1314.