Risiko Kerugian dan Pertanggungjawaban Para Pihak Dalam Hubungan Investasi di Indonesia

Authors

  • Rizka Salsabila Khansa Panjaitan Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, Palembang
  • Tasya Primayudanti Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, Palembang
  • Mesya Assauma Nurfitrah Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, Palembang

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1332

Keywords:

Hubungan Investasi, Kepastian Hukum, Perjanjian Investasi, Pertanggungjawaban Hukum, Risiko Kerugian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana risiko kerugian muncul dalam hubungan investasi serta bagaimana pertanggungjawaban hukum para pihak ditentukan ketika terjadi kerugian. Untuk memahami hubungan investasi secara komprehensif, diperlukan pemahaman yang memadai mengenai dua aspek penting, yaitu risiko kerugian dan tanggung jawab hukum para pihak. Penelitian ini melakukan tinjauan pustaka secara mendalam terhadap konsep risiko dalam investasi serta dasar-dasar pertanggungjawaban hukum yang berlaku, baik yang bersumber dari perjanjian maupun dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penelitian ini juga membahas bentuk-bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat timbul akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam hubungan investasi. Penelitian ini mempertimbangkan perbedaan posisi dan kepentingan antara para pihak, seperti investor dan pengelola atau mitra usaha, dalam menentukan pembagian risiko dan tanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Penelitian ini juga mengkaji hubungan antara tingkat risiko yang disepakati dalam perjanjian investasi dengan konsekuensi hukum yang muncul apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Diharapkan bahwa hasil penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai pengaturan risiko dan pertanggungjawaban hukum dalam hubungan investasi. Dengan demikian, temuan penelitian ini dapat menjadi dasar bagi para pihak untuk menyusun dan melaksanakan perjanjian investasi secara lebih hati-hati guna meminimalkan sengketa dan memberikan kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abubakar, Lastuti, dan Tri Handayani. 2019. “Penguatan Prinsip Keterbukaan dalam Perlindungan Investor di Pasar Modal.” Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 4 No. 2 145-150.

Abubakar, Lastuti, dan Tri Handayani. 2019. “Perlindungan Investor melalui Prinsip Keterbukaan Informasi.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 8 No. 2 167–170.

Abubakar, Lastuti. 2021. “Klausula Eksonerasi dalam Kontrak Investasi.” Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 5 No. 1 56–58.

Dewi, Feni Nur Fitria, dan Dahniarti Hasana. t.thn. “Legal Impact of Exoneration Clauses in Standard Contract Deeds with High Legal Risk.” Jurnal Tabelius.

Fiani, Mega Indah. 2024. “Analisis Pencantuman Klausula Eksonerasi Ditinjau dari Asas Kebebasan Berkontrak di Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.4.

Hernoko, Agus Yudha. 2019. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial . Kencana 45.

Juwana, Hikmahanto. 2016. Hukum Investasi dan Pasar Modal di Indonesia . LP3ES.

Kamal, Nada Aisyah, dan Nizia Kusuma Wardani. 2024. “Tanggung Jawab Hukum Atas Kerugian Investor Dalam Investasi Online (Forex Trading) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia.” Commerce Law 462–469. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5581

Khairandy, Ridwan. 2017. “Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak.” FH UII Press 112.

Nabila, Andita Putri, dan Gunawan Djayaputra. 2023. “Urgensi Pelaksanaan Kebebasan Berkontrak dalam Merumuskan Perjanjian Guna Mewujudkan Keadilan bagi Para Pihak.” UNES Law Review.

Pramono, Nindyo. 2020. “Tanggung Jawab Pengelola Investasi dalam Perspektif Hukum Perdata.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27 No. 2 230-232.

Pramono, Nindyo. 2020. “Tanggung Jawab Perdata dalam Kontrak Investasi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27 No. 2 235–240.

Putri, Ramanitya Dewi, Akel Fernando, dan Sehoni. 2026. “Perlindungan Hukum Penerapan Klausula Eksonerasi pada Perjanjian Investasi Perdagangan Kontrak Berjangka Bagi Nasabah di PT Kontak Perkasa Future Pekanbaru Berdasarkan UU NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum Islam dan Humaniora. https://doi.org/10.58578/ahkam.v5i1.8917

Rosa Agustina et al. 2018. Hukum Perikatan (Law of Obligations). Pustaka Larasan.

Sjahdeini, Sutan Remy. 2019. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Komersial. Kencana.

Widjaja, Gunawan. 2018. Risiko Hukum dan Manajemen Investasi. RajaGrafindo Persada.

Yuwafi, R. 2020. “Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen.” Jurnal Pelita Bangsa.

Downloads

Published

2026-04-27

How to Cite

Panjaitan, Rizka Salsabila Khansa, Tasya Primayudanti, and Mesya Assauma Nurfitrah. 2026. “Risiko Kerugian Dan Pertanggungjawaban Para Pihak Dalam Hubungan Investasi Di Indonesia”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8 (1):189-203. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1332.