Penyelesaian Sengketa Investasi Kolektif dalam Koperasi: Analisis Putusan Nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng

Authors

  • Franc Bernhard Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Saefullah Saefullah Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Muhammad Nasruddin Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1362

Keywords:

Koperasi, Patungan Usaha, Sengketa Investasi, Wanprestasi

Abstract

Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa investasi dalam skema patungan usaha dan patungan aset yang dijalankan melalui badan usaha koperasi, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng. Permasalahan penelitian mencakup pengaturan hukum investasi berbasis patungan dalam koperasi, bentuk wanprestasi yang timbul, serta pertimbangan hakim dalam memutus sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghimpunan dana masyarakat melalui skema patungan usaha harus tunduk pada prinsip hukum perjanjian, asas keterbukaan, itikad baik, serta ketentuan hukum perkoperasian. Ketidakjelasan status dana, objek aset, mekanisme pembagian keuntungan, serta pengembalian modal merupakan faktor utama yang memicu timbulnya sengketa. Putusan pengadilan menegaskan pentingnya pembuktian hubungan hukum para pihak, keabsahan perjanjian, serta tanggung jawab pengelola terhadap kerugian investor. Penelitian ini merekomendasikan penguatan tata kelola koperasi, standardisasi perjanjian investasi, serta peningkatan pengawasan terhadap praktik penghimpunan dana masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fuady, Munir. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Citra Aditya Bakti, 2012.

Hadhikusuma, R. T. Sutantya Rahardja. Hukum Koperasi Indonesia. RajaGrafindo Persada, 2005.

Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni, 2019.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Djambatan, 2008.

Heriyanto, Puji, Yusup Hidayat, Suartini Suartini, dan Aris Machmud. “Implementasi Undang-Undang Perkoperasian Pada Perubahan Tata Kelola di Koperasi Syariah Al-Azhar.” Binamulia Hukum 12, no. 2 (2023): 277–85. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.610.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Liberty, 2017.

Mulyadi. Auditing. Salemba Empat, 2014.

Pramono, Nindyo. Hukum Perseroan dan Good Corporate Governance. Andi Offset, 2013.

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, 2000.

Rahmadi, Takdir. Mediasi Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat. RajaGrafindo Persada, 2011.

Salim HS. Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia. Sinar Grafika, 2010.

Salim HS, dan Budi Sutrisno. Hukum Investasi di Indonesia. Rajawali Pers, 2014.

Sembiring, Sentosa. Hukum Investasi. Nuansa Aulia, 2010.

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Binacipta, 1994.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. RajaGrafindo Persada, 2018.

Subandi. Ekonomi Koperasi. Alfabeta, 2015.

Subekti. Hukum Perjanjian. Intermasa, 2018.

Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Raih Asa Sukses, 2014.

Syahrani, Riduan. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni, 2013.

Tambunan, Tulus. Perkoperasian Indonesia. Ghalia Indonesia, 2020.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Widjaja, Gunawan. Alternatif Penyelesaian Sengketa. RajaGrafindo Persada, 2002.

Widjaja, Gunawan. Seri Hukum Bisnis: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. RajaGrafindo Persada, 2003.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Bernhard, Franc, Saefullah Saefullah, and Muhammad Nasruddin. 2026. “Penyelesaian Sengketa Investasi Kolektif Dalam Koperasi: Analisis Putusan Nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8 (1):205-25. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1362.