Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Pengusaha

Authors

  • Purnomo Purnomo Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Soekirno Soekirno Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.14

Keywords:

Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha, Perjanjian Kerja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudah tepatkah pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan kasus pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pengusaha terhadap pekerjanya dan akibat hukum pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha terhadap pekerjanya pada Putusan Nomor 100/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif. Dalam undang-undang tersebut, penyelesaian perselisihan diselesaikan melalui lembaga bipartit, mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Dengan statusnya sebagai pekerja tetap maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja haruslah tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena pemutusan hubungan kerja dilakukan menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku dan pada bagian lain pemutusan hubungan kerja tersebut bukan atas pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat sebagaimana pertimbangan hukum sebelumnya, Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), satu kali ketentuan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan satu kali uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta upah proses selama tiga bulan gaji.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asyhadie, Zaeni. Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Fahrojih, Ikhwan. Hukum Perburuhan: Konsepsi, Sejarah, Dan Jaminan Konstitusional. Malang: Setara Press, 2016.

Joni Bambang, S. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Khakim, Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Tjandra, Surya. Praktek Pengadilan Hubungan Industrial Panduan Bagi Serikat Buruh. Jakarta: Trade Union Right Centre, 2007.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Hidayani, Sri, dan Riswan Munthe. “Aspek Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Yang Dilakukan Oleh Pengusaha.” Jurnal Mercatoria vol. 11, no. 2 (2018), hlm. 127–140. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i2.2017.

Joka, M. Rikhardus, dan Maria G.S. Sutopo. “Aspek Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam Mewujudkan Hukum Ketenagakerjaan Berbasis Keadilan.” Binamulia Hukum vol. 7, no. 2 (2018), hlm. 195–204. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.32.

Downloads

Published

2022-05-16

How to Cite

Purnomo, Purnomo, and Soekirno Soekirno. 2022. “Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Pengusaha”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 4 (1):49-58. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.14.

Issue

Section

Articles