Penerapan Sanksi dalam Concursus Realis pada Tindak Pidana Penyembunyian Mayat
Studi Kasus Putusan Nomor 52/Pid.B/2021/PN Masohi
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1413Keywords:
Concursus Realis, Penyembunyian Mayat, Tindak PidanaAbstract
Concursus realis merupakan keadaan ketika seseorang melakukan dua atau lebih tindak pidana yang berbeda dan masing-masing berdiri sendiri sebelum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyembunyian mayat merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu perbuatan dengan sengaja menyembunyikan, memindahkan, atau menghilangkan mayat dengan tujuan menutupi kematian atau penyebab kematian seseorang. Perbuatan tersebut berpotensi menghambat proses penyelidikan dan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan konsep concursus realis terhadap tindak pidana penyembunyian mayat dalam Putusan Nomor 52/Pid.B/2021/PN Masohi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur akademik dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana dalam perkara tersebut telah sesuai dengan konsep concursus realis karena terdakwa melakukan dua tindak pidana yang berbeda dan berdiri sendiri, yaitu pembunuhan dan penyembunyian mayat. Oleh karena itu, pemidanaan dijatuhkan melalui mekanisme penggabungan pidana sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia.
Downloads
References
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana, 2016.
Moeljatno, Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, 2008.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Rajawali Pers, 2011.
Prodjodikoro, R. Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana. Refika Aditama, 2012.
Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 52/Pid.B/2021/PN Masohi.
Rahmad, T. Muhammad Rayhan, Maidah Purwanti, dan Alrin Tambunan. “Penerapan Konsep Pembarengan Pidana (Concursus) pada Tindak Pidana Kkeimigrasian.” Keadilan 24, no. 1 (2026): 72–84. https://doi.org/10.37090/zpyrn648.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, 2012.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Politeia Bogor, 1996.
Sudarto. Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto, 2013.
Supriadi, Dedi. Tinjauan Yuridis Mengenai Penerapan Concursus (Ketentuan Pasal 65 KUHP) oleh Hakim dalam Hukum Pidana Indonesia (Studi Putusan Nomor 91/Pid. B/2013/PN.AMP). t.t., 202–15. https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v4i3.741.
Widjaja, Frederik Agnar. Perbedaan Pandangan Antara Jaksa dan Hakim dalam Memaknai Perbarengan Tindak Pidana Concursus Realis Studi Kasus Putusan No.463/Pid.B/2016/PN.Bks. 4, no. 1 (2023). https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i12.376.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jessica Cahyani, Louisa Yesami Krisnalita, Wisnu Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
