Pemenuhan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas dalam Sistem Perizinan Surat Izin Mengemudi

Authors

  • Dzaky Oscar Esquivell Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Riastri Haryani Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta https://orcid.org/0009-0003-1917-8714
  • Teguh Satya Bhakti Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1473

Keywords:

Aksesibilitas, Hak Konstitusional, Layanan Publik, Penyandang Disabilitas, Surat Izin Mengemudi (SIM)

Abstract

Pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas merupakan perwujudan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu bentuk pemenuhan hak tersebut diwujudkan melalui akses terhadap pelayanan publik, termasuk pelayanan perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam sistem perizinan Surat Izin Mengemudi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas telah tersedia. Namun, implementasinya belum optimal karena masih terdapat keterbatasan sarana dan prasarana, standar teknis yang belum sepenuhnya inklusif, serta terbatasnya pemahaman aparat pelaksana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis serta peningkatan aksesibilitas untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas secara adil dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aliyah, Siti. “Implementation of Law Number 8 of 2016 Regarding Legal Protection and Fulfillment of the Rights of Persons with Disabilities in Indonesia.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 8, no. 3 (2024): 2062. https://doi.org/10.58258/jisip.v8i3.7226.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, 2010.

Asshiddiqie, Jimly. Perihal Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Konstitusi Press, 2012.

Degener, Theresia. Disability in a Human Rights Context. Oxford University Press, 2016. https://doi.org/10.3390/laws5030035.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu, 1987.

Haryani, Riastri. “Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.” UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 2 (2023): 541. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.364.

Kant, Immanuel. The Metaphysics of Morals: Revised Edition. Cambridge University Press, 2017.

Kementerian Sosial RI. Profil Penyandang Disabilitas di Indonesia Tahun 2023. Pusdatin Kemensos, 2023.

Rahmawati, Dea Amy. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Anak Penyandang Disabilitas Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang.” Skripsi, Universitas Islam Malang, 2021. https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1483.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, 1986.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, 2012.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

United Nations. Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). United Nations, 2006.

Downloads

Published

2026-08-05

How to Cite

Esquivell, Dzaky Oscar, Riastri Haryani, and Teguh Satya Bhakti. 2026. “Pemenuhan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Dalam Sistem Perizinan Surat Izin Mengemudi”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8 (2):317-30. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1473.