Pendekatan Teori Criminal Thinking Pada Kasus Pembunuhan Anak Oleh Anak
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.15Keywords:
Criminal Thinking, Hukum Pidana, Kriminologi, Neuroscience, Psikologi ForensikAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi atau menggambarkan suatu konsep atau untuk menjelaskan atau memprediksi suatu situasi atau solusi untuk suatu situasi yang mengindikasikan jenis studi yang akan dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti berdasarkan bahan sekunder atau studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, yaitu suatu pendekatan yang lebih menekankan pada aspek hukum positif yang menyangkut tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan hasil analisis didapatkan bahwa penyakit mental adalah salah satu dari banyak faktor kriminogen (faktor yang dapat menimbulkan suatu tindak kejahatan) yang mempengaruhi perilaku pelaku. Solusinya adalah kerja sama pemerintah dalam mendorong masyarakat, bersinergi mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta bekerja sama dengan lembaga-lembaga dan pihak medis untuk melakukan sosialisasi dan edukasi inklusif secara terus-menerus mengenai gejala, identifikasi keluarga, dampak, dan perawatan delinkuensi anak, yang dalam hal ini sangat diperlukan sebagai upaya preventif mengurangi kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Downloads
References
Abdulsyani. Sosiologi Kriminalitas. Bandung: Rosda Jayaputra, 1987.
Bartholomew, Nicole R, Robert D Morgan, Sean M Mitchell, dan Stephanie A Van Horn. “Criminal Thinking, Psychiatric Symptoms, and Recovery Attitudes Among Community Mental Health Patients: An Examination of Program Placement.” Criminal Justice and Behavior vol. 45, no. 2 (2018), hlm. 195–213. https://doi.org/10.1177/0093854817734007.
Krisnalita, Louisa Yesami. “Diversi Pada Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak.” Binamulia Hukum vol. 8, no. 1 (2019), hlm. 93–106. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.41.
Marbun, Veny Melisa, Randa Christianta Purba, dan Rahmayanti. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Dilakukan Orang Dewasa Pada Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.” Binamulia Hukum vol. 9, no. 2 (2020), hlm. 107–114. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.93.
Neller, Daniel J, dan John Matthew Fabian. “Trauma and Its Contribution to Violent Behaviour.” Criminal Justice Matters vol. 66, no. 1 (2006), hlm. 6–7. https://doi.org/10.1080/09627250608553387.
Reid, Charles L. “A Balanced Review of Yochelson‐Samenow’s Theory of ‘The Criminal Personality.’” The Justice Professional vol. 10, no. 4 (1998), hlm. 333–360. https://doi.org/10.1080/1478601X.1998.9959476.
Schwartz, Rebecca L., William Fremouw, Allison Schenk, dan Laurie L. Ragatz. “Psychological Profile of Male and Female Animal Abusers.” Journal of Interpersonal Violence vol. 27, no. 5 (2012), hlm. 846–861. https://doi.org/10.1177/0886260511423254.
Tittle, Charles R. “Theoretical Developments in Criminology.” Criminal Justice 2000 vol. 1 (2000), hlm. 51–102.
Yochelson, Samuel, dan Stanton Samenow. “The Criminal Personality: A Profile for Change,” https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=K0P4vcRdxvMC&oi=fnd&pg=PP1&dq=Yochelson+and+Samenow&ots=_jBfLKzTom&sig=qWipEwSnofZhW604hHvDWrgwNG4&redir_esc=y#v=onepage&q=Yochelsonand Samenow&f=false.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
