Penentuan Hak Asuh Anak Pascameninggalnya Salah Satu Orang Tua: Studi Putusan Nomor 0294/Pdt.G/2020/PA.Tlb
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1536Keywords:
Hak Asuh Anak, Orang Tua, Meninggal DuniaAbstract
Anak adalah seseorang yang berada dalam tahap perkembangan sejak lahir hingga mencapai kedewasaan. Apabila orang tua bercerai atau salah satu orang tua meninggal dunia ketika anak belum berusia 12 tahun, anak tersebut harus dipelihara oleh salah satu orang tua yang masih hidup. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai hak asuh anak. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah, yaitu kedudukan hukum hak asuh anak setelah salah satu orang tua meninggal dunia menurut hukum positif di Indonesia dan pertimbangan majelis hakim terkait hak asuh anak setelah salah satu orang tua meninggal dunia dalam Putusan Nomor 0294/Pdt.G/2020/PA.Tlb. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pengumpulan data secara kualitatif berdasarkan studi kasus terhadap Putusan Nomor 0294/Pdt.G/2020/PA.Tlb. Penelitian ini menyoroti pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan seorang ibu untuk memperoleh hak asuh atas anak kandungnya setelah suaminya meninggal dunia. Penolakan tersebut didasarkan pada fakta bahwa selama ibu bekerja di luar negeri, anak diasuh dan dibiayai oleh kakek dan neneknya. Selain itu, ibu telah menikah dengan laki-laki lain dan anak memberikan keterangan bahwa ia enggan tinggal bersama ibunya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ibu memiliki hak utama atas anak yang belum mumayyiz, dalam kasus tertentu, kesejahteraan dan kenyamanan anak lebih diutamakan oleh hakim.
Downloads
References
Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Sinar Grafika, 2010.
Barnen, Rädda. Legislative history of the Convention on the Rights of the Child, vol. 1. United Nations, 2007.
Mahkamah Agung RI. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Dengan Pengertian Dalam Pembahasannya. Humas Badan Urusan Administrasi Mahkama Agung, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Normatif. Kencana Prenada Media Group, 2021.
Mutiarany, Arief Hidayat, dan Murendah Tjahyani. “Keabsahan Hukum dan Prosedur Isbat Nikah Contentius: Studi Kasus Putusan Nomor 2394/Pdt.G/2023/PA.Bks Pengadilan Agama Bekasi.” Begawan Abioso 15, no. 2 (2025): 61–73. https://doi.org/10.37893/abioso.v15i2.1106.
Mutiarany, dan Putri Ramadhani. “Penolakan Isbat Nikah Dalam Penetapan Pengadilan Agama (Studi Kasus Penetapan Nomor 0108/Pdt.P/2018/PAJT).” Binamulia Hukum 10, no. 1 (2023): 79–90. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.379.
Mutiarany, dan Dian Sufiati. Hukum Adat Materil di Indonesia. Pustaka Mandiri, 2022.
Nashrullah, Yazid, dan Endah Hartati. “Pengaruh Prinsip Best Interest of Child Dalam Penentuan Hak Asuh Anak Pada Kasus Perceraian Menurut Hukum Perdata (Analisis Terhadap Putusan-Putusan Pengadilan).” Lex Patrimonium 2, no. 2 (2023). https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss2/10/.
Poespasari, Ellyne Dwi. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat. Kencana, 2016.
Prawirohamidjojo, Soetojo. Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Airlangga University Press, 1986.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, 1986.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, 2012.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1974).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mutiarany Mutiarany, Adham Adham, Fatimah Azzahra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
