Pembuktian Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan yang Dilakukan oleh Residivis: Studi Putusan Nomor 69/Pid.B/2024/PN Tgl
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1542Keywords:
KUHP Baru, Pembuktian, Penggelapan, Pertimbangan Hakim, ResidivisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam memilih penerapan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dibandingkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta menganalisis pembuktian unsur-unsur tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh residivis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim secara sah menggunakan ruang diskresi dalam dakwaan alternatif untuk memilih Pasal 372 KUHP berdasarkan asas kemanfaatan dan efisiensi beban pembuktian, selaras dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1601 K/Pid/1990. Meskipun secara dogmatik perbuatan terdakwa lebih memenuhi unsur Pasal 378 KUHP karena mens rea terbentuk ante factum, penerapan Pasal 372 KUHP dinilai lebih aman dari risiko pergeseran perkara menjadi sengketa perdata dan kerumitan pembuktian hak milik atas objek leasing. Seluruh unsur Pasal 372 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan melalui integrasi empat alat bukti. Penjatuhan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dinilai sangat proporsional. Majelis Hakim menjadikan status terdakwa sebagai residivis sebagai alasan mutlak pemberatan pidana (strafverhoging) karena menunjukkan kegagalan fungsi rehabilitasi. Kehadiran Pasal 486 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) diproyeksikan dapat mempermudah pembuktian perkara serupa.
Downloads
References
Adinda, and Adinda Elfara. “Sistem Pembuktian Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Tantangan Dalam Proses Peradilan.” Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, no. 2 (2024): 198–210. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.136.
Anindita, Sri Laksmi, and Eriska Fajrinita Sitanggang. “Penyelesaian Sengketa Bedrog (Penipuan) Dalam Perjanjian Jual Beli Kayu: Onrechtmatige Daad Atau Wederrechtelijk? (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 449K/Pid/2001).” Jurnal Hukum & Pembangunan 52, no. 1 (2022): 1–20. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3334.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.
Aritama, R. “Penipuan Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata.” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 3 (2022): 728–36. https://doi.org/10.55681/sentri.v1i3.283.
Darmodiharjo, Darji, and Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Hairi, Prianter J. “Konsep Dan Pembaruan Residivisme Dalam Hukum Pidana Di Indonesia.” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 9, no. 1 (2018): 1–20. https://doi.org/10.22212/jnh.v9i2.1048.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.
Harahap, M Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Hartanti, Devi Neng, Julista A S Titahelu, and Anna Maria Salamor. “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Cash on Delivery Dalam Putusan Pengadilan Nomor 139/Pid.B/2020/PN.Amb.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2021): 110–24. https://doi.org/10.47268/tatohi.v1i2.553.
Konstitusi, Putusan Mahkamah, and 18/PUU-XVII/2019. Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Lamintang, P A F, and C Djisman Samosir. Hukum Pidana Khusus Delik-Delik Yang Terdapat Di Dalam KUHP. Bandung: Tarsito, 2004.
Lamintang Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus : Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan / P.A.F. Lamintang Dan Theo Lamintang. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, Dan Putusan Peradilan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1398 K/Pid/1994.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1601 K/Pid/1990.
Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 69/Pid.B/2024/PN Tgl.
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.
Sianturi, S R. Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1989.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1996.
Sutopo, Noenik Soekorini, Vieta Imelda Cornelis, and Hartoyo. “Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Di Perusahaan: Studi Kasus Putusan PN No. 2206/Pid.B/2023/PN Sby.” Jurnal Hukum Indonesia 3, no. 4 (2024): 152–68. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i4.1127.
Zulhakim, Mohammad, and Marlina. “Putusan Lepas (Onstlag) Pada Kasus Tindak Pidana Penipuan.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 12 (2023): 976–85. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i12.264.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alvin Sutan Alamsyah Agam, Waty Suwarty Haryono, Folman P. Ambarita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
