Tindak Pidana Penipuan dalam Pengajuan Kredit Bank Dengan Pemalsuan Data Diri

Authors

  • Chocky P.O. Simanjuntak Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Waty Suwarty Haryono Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Hartanto Hartanto Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1543

Keywords:

Kredit Bank, Pemalsuan Data Diri, Penipuan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan tindak pidana penipuan dalam proses pengajuan kredit bank dengan modus pemalsuan data diri serta menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 823/Pid.B/2024/PN.JKT.SEL. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan Putusan Nomor 823/Pid.B/2024/PN.JKT.SEL, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari buku dan artikel jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan identitas palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dalam proses pengajuan kredit dapat memenuhi konstruksi tindak pidana penipuan apabila terbukti adanya maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan perbuatan tersebut menggerakkan korban untuk menyerahkan uang atau memberikan utang. Dalam perkara yang diteliti, rangkaian perbuatan terdakwa menunjukkan adanya rekayasa keadaan yang diarahkan untuk menciptakan kepercayaan palsu mengenai kapasitas dan kewenangan terdakwa dalam proses pengajuan kredit. Pertimbangan hakim pada pokoknya didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur dakwaan dan kesesuaian alat bukti yang diajukan di persidangan. Dalam perspektif hukum pidana nasional, konstruksi tersebut tetap relevan dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akram, Aqil Syahru, dan Itok Dwi Kurniawan. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan oleh Pihak Internal (Internal Bank Frauds): Tantangan dan Solusi.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 10, no. 2 (2024). https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i2.4168

Amelia dan Handoyo Prasetyo, “Consistency in The Application of Prudential Banking Principles in the Provision of Banking Credit Facilities: Efforts to Prevent Potential Fraud at State-Owned Banks,” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 14, no. 2 (2025). https://doi.org/10.22373/legitimasi.v14i2.32267

Amirudin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Andrian, Sri, Munawir, T. Rasyidin, dan Juanda. “Analisis Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Manipulasi Kredit oleh Karyawan Perbankan.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2025). https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v2i01.04

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2015.

Arief, Barda Nawawi.Tindak Pidana Mayantara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2019.

Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.

Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2020.

Hadiyanto, Alwan, dan Mas Subagyo Eko Prasetyo. Tindak Pidana Penipuan: Menurut KUHP dan Syariat Islam. Jakarta: Damera Press, 2023.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Edisi revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2021.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana: Teori dan Praktik Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2018.

Pardede, Marulak. Hukum Pidana Bank. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2019.

Prodjodikoro Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2020.

Sjahdeini, Sutan Remy. Perjanjian Kredit Bank dan Aspek Pidananya. Jakarta: Kencana, 2020.

Sugiharto, Hidayat Muhammad. “Perlindungan Hukum Konsumen dari Penipuan M-Banking: Kajian Hukum Perbankan dan Strategi Pencegahan di Indonesia.” Jurnal Hukum Jurisdictie 7, no. 2 (2025): 16–25. https://doi.org/10.34005/jhj.v7i2.180.

Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019.

Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media, 2024.

Yanto, Oksidelfa. Negara Hukum: Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan di Indonesia). Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2020.

Downloads

Published

2026-08-16

How to Cite

Simanjuntak, Chocky P.O., Waty Suwarty Haryono, and Hartanto Hartanto. 2026. “Tindak Pidana Penipuan Dalam Pengajuan Kredit Bank Dengan Pemalsuan Data Diri”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8 (2):361-76. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1543.