Keabsahan PPJB Tanah dalam Akta Notaris yang Cacat Hukum

Authors

  • Rini Purwanti Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Dwi Ratna Kartikawati Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Rr. Endang Sri Sulasih Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1552

Keywords:

Akta Autentik, Cacat Hukum, Notaris, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Tanah

Abstract

Penelitian ini menganalisis keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah yang dituangkan dalam akta notaris, tetapi kemudian terbukti mengandung cacat hukum, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 98/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, peraturan di bidang pertanahan dan perumahan, serta putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi buku dan artikel jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPJB merupakan perjanjian pendahuluan yang tidak dengan sendirinya mengalihkan hak atas tanah sehingga keabsahannya tetap tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata dan ketentuan mengenai autentisitas akta. Dalam perkara yang diteliti, cacat materiil berupa ketidakabsahan objek dan cacat formil berupa ketidakhadiran pihak yang berkepentingan merusak dasar kekuatan pembuktian akta. Cacat tersebut berimplikasi pada hilangnya autentisitas atau terdegradasinya kekuatan pembuktian akta serta dapat berujung pada kebatalan perjanjian. Pertimbangan hakim juga menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik dapat ditempuh melalui konstruksi Perbuatan Melawan Hukum apabila sejak awal terdapat tipu muslihat dan pelanggaran kewajiban hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, Akbar Adi Satria, Anwar Budiman, dan Uyan Wiryadi. “Konsekuensi Hukum dan Tantangan Penggunaan Konten YouTube sebagai Jaminan Fidusia dalam Ekonomi Kreatif di Indonesia.” Binamulia Hukum 13, no. 2 (2024): 289–96. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.850.

Adjie, Habib. Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. UII Press, 2003.

Apriandra, Dyva Santya, dan Ery Agus Priyono. “Keabsahan Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Akta Notaris dalam Perspektif Hukum Perdata.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 5 (2025). https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4708.

Atmojo, Ulung Ajubah Tri, Sapto Hermawan, dan Ayub Torry Satriyo Kusumo. “Penyalahgunaan Wewenang oleh Notaris dalam Pembuatan Akta Pengalihan Hak atas Tanah Tanpa Izin Pemilik: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021.” Jurnal Hukum Lex Generalis 7, no. 9 (2026). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i9.3755.

Aulia, Muhammad Roykhan Rashif, Riski Tiara Tasya, dan Ananda Milda Aulia. “Reformasi Hukum Penyimpanan Protokol Notaris Digital Guna Mewujudkan Kepastian dan Kemanfaatan Hukum.” Binamulia Hukum 14, no. 2 (2025): 411–21. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1386.

Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti, 2013.

Djojodirdjo, M. A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita, 1982.

Grazetta, Vicko Vanessa, Aminah, dan Yohanes Budi Sarwo. “Pertanggungjawaban Hukum Notaris Atas Pembuatan Akta Autentik Tanpa Kehadiran Salah Satu Pihak.” Notarius 18, no. 4 (2025). https://doi.org/10.14710/nts.v18i4.80788.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, 2003.

Hudsaha, Annisa Indira Hondhe, dan Kholis Roisah. “Akibat Hukum Akta Autentik yang Terdegradasi Menjadi Akta di Bawah Tangan.” Notarius 18, no. 4 (2025). https://doi.org/10.14710/nts.v18i4.67331.

Kesumawardhani, Adhiningtyas Brigitha, dan Ana Silviana. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Jual Beli Tanah yang Tidak Memenuhi Syarat Formil.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 5, no. 1 (2025): 201–9. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3109.

Mahendra, Martins Izha. “Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Pembuatan Akta Autentik dengan Dokumen Palsu: Analisis Perspektif Jabatan Notaris dan KUHP.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 13, no. 11 (2025): 2638–48. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p16.

Maitsaa’Jaudah, Tsuroyyaa, Anggi Sarlota Irawati Seu, dan Jihan Arsya Nabila. “The Position of Notarial Sale and Purchase Agreements in The Transfer of Land Rights.” Journal of Private and Commercial Law, 13 Januari 2026, 183–202. https://doi.org/10.20885/JPCOL.vol2.iss2.art3.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, 2006.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 98/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim.

Ramadhani, Devira, Hasim Purba, dan Sutiarnoto. “Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Perjanjian Jual Beli Rumah yang Dikeluarkan Berdasarkan Keterangan Palsu oleh Para Pihak : (Studi Putusan Pengadilan Nomor 433/Pdt.G/2021/PN.Mdn).” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 9 (2025). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1369.

Salim H.S. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, 2011.

Sari, Meta Permata. “Peran Notaris sebagai Instrumen Preventif dalam Mengurangi Sengketa Tanah.” Sanksi: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi 5, no. 1 (2026). https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/sanksi/article/view/30365.

Savitri, Widya Wahyu. “Kepastian Hukum Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Tidak Memenuhi Syarat Materiil.” Begawan Abioso 14, no. 2 (2024): 97–108. https://doi.org/10.37893/abioso.v14i2.783.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, 2019.

Srimufi, Mela dan Mahlill Adriaman. “Analisis Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta Otentik di Bidang Pertanahan.” Iuris Notitia: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2025): 01–06. https://doi.org/10.69916/iuris.v3i1.227.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Intermasa, 2014.

Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, ed. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Balai Pustaka, 2017.

Tobing, G. H. S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga, 1992.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Zulaikah, Suci, Erwien Adisiswanto, dan Wahibatul Maghfuroh. “Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Jual Beli Tanah.” IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 14, no. 01 (2026). https://e-journal.upm.ac.id/index.php/ius/article/view/777.

Downloads

Published

2026-08-25

How to Cite

Purwanti, Rini, Dwi Ratna Kartikawati, and Rr. Endang Sri Sulasih. 2026. “Keabsahan PPJB Tanah Dalam Akta Notaris Yang Cacat Hukum”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8 (2):377-402. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1552.