Ekshumasi dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 379/Pid.B/2021/PN Mtr
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1570Keywords:
Ekshumasi, Pembuktian Pidana, PembunuhanAbstract
Adanya kasus pembunuhan yang memerlukan pemeriksaan lanjutan setelah jenazah dimakamkan menjadikan ekshumasi sebagai langkah strategis untuk memperoleh kebenaran materiil dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan ekshumasi dalam sistem hukum pidana di Indonesia serta mengkaji kedudukan hasil ekshumasi dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 379/Pid.B/2021/PN Mataram. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer diperoleh dari KUHP, KUHAP, peraturan terkait, serta putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari literatur ilmiah dan pendapat para ahli hukum pidana maupun forensik. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan norma hukum yang relevan dan menghubungkannya dengan fakta hukum dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekshumasi memiliki dasar hukum sebagai bagian dari upaya pembuktian yang diakui oleh undang-undang, khususnya melalui Visum et Repertum tambahan yang memperkuat alat bukti berupa keterangan ahli dan surat sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Dalam putusan yang dianalisis, hakim mempertimbangkan hasil ekshumasi sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan unsur kesengajaan dan penyebab kematian korban. Dengan demikian, ekshumasi berperan penting dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dan mendukung penegakan hukum yang adil.
Downloads
References
Firmansyah I, N., & Afriyanti, D., “Evaluasi forensik terhadap hasil ekshumasi dalam kasus pembunuhan tertunda”, diunduh tanggal 9 November 2025. https://ejounal.cahayailmubangsa.institute/indekx.php/causa/article/view/6237
Hamzah, Andi, KUHP dan KUHAP, cet. ke-17 Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jakarta: Graha Media Press, 2020.
Prodjohamidjojo, Martiman, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, Jakarta: Ghalia Indonesia 1983.
Sirait, Miswan Pratama, dkk., “Forensik digital dan penegakan hukum kasus pembunuhan berencana”, diunduh tanggal 15 November 2025. https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh/article/view/19275/
Sudarto, Hukum Pidana I, Cetakan Ketiga, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1990.
Yudianto, Ahmad, Ilmu Kedokteran Forensik, Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Denia Rizka Ramadhani, Dimas Arya Aziza, Mutiarany Mutiarany

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
