Ekshumasi dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 379/Pid.B/2021/PN Mtr

Authors

  • Denia Rizka Ramadhani Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Dimas Arya Aziza Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Mutiarany Mutiarany Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta https://orcid.org/0009-0003-8854-1257

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1570

Keywords:

Ekshumasi, Pembuktian Pidana, Pembunuhan

Abstract

Adanya kasus pembunuhan yang memerlukan pemeriksaan lanjutan setelah jenazah dimakamkan menjadikan ekshumasi sebagai langkah strategis untuk memperoleh kebenaran materiil dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan ekshumasi dalam sistem hukum pidana di Indonesia serta mengkaji kedudukan hasil ekshumasi dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 379/Pid.B/2021/PN Mataram. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer diperoleh dari KUHP, KUHAP, peraturan terkait, serta putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari literatur ilmiah dan pendapat para ahli hukum pidana maupun forensik. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan norma hukum yang relevan dan menghubungkannya dengan fakta hukum dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekshumasi memiliki dasar hukum sebagai bagian dari upaya pembuktian yang diakui oleh undang-undang, khususnya melalui Visum et Repertum tambahan yang memperkuat alat bukti berupa keterangan ahli dan surat sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Dalam putusan yang dianalisis, hakim mempertimbangkan hasil ekshumasi sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan unsur kesengajaan dan penyebab kematian korban. Dengan demikian, ekshumasi berperan penting dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dan mendukung penegakan hukum yang adil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Firmansyah I, N., & Afriyanti, D., “Evaluasi forensik terhadap hasil ekshumasi dalam kasus pembunuhan tertunda”, diunduh tanggal 9 November 2025. https://ejounal.cahayailmubangsa.institute/indekx.php/causa/article/view/6237

Hamzah, Andi, KUHP dan KUHAP, cet. ke-17 Jakarta: Rineka Cipta, 2011.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jakarta: Graha Media Press, 2020.

Prodjohamidjojo, Martiman, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, Jakarta: Ghalia Indonesia 1983.

Sirait, Miswan Pratama, dkk., “Forensik digital dan penegakan hukum kasus pembunuhan berencana”, diunduh tanggal 15 November 2025. https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh/article/view/19275/

Sudarto, Hukum Pidana I, Cetakan Ketiga, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1990.

Yudianto, Ahmad, Ilmu Kedokteran Forensik, Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.

Downloads

Published

2026-09-27

How to Cite

Ramadhani, Denia Rizka, Dimas Arya Aziza, and Mutiarany Mutiarany. 2026. “Ekshumasi Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 379/Pid.B/2021/PN Mtr”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8 (2):451-60. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1570.