Dampak Kebijakan Pajak Ekspor dan Impor terhadap Perdagangan Luar Negeri di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1576Keywords:
Ekspor, Ekonomi, Impor, Kebijakan PajakAbstract
Kebijakan pajak ekspor dan impor merupakan instrumen fiskal strategis yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengatur arus perdagangan luar negeri, melindungi industri dalam negeri, serta menjaga stabilitas perekonomian nasional. Namun, dalam implementasinya, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga berpotensi menimbulkan hambatan struktural dan yuridis yang memengaruhi kinerja perdagangan dan pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh kebijakan pajak ekspor dan impor terhadap kinerja perdagangan luar negeri Indonesia serta mengidentifikasi hambatan yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut terhadap perekonomian nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, khususnya melalui analisis terhadap putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa pajak impor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pajak ekspor dan impor berperan signifikan dalam mengendalikan neraca perdagangan, melindungi industri strategis, dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut menimbulkan distorsi harga, menurunkan daya saing produk domestik, serta menciptakan ketidakpastian hukum akibat kompleksitas regulasi dan perbedaan penafsiran. Hambatan tersebut berdampak pada iklim investasi dan efisiensi perdagangan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan pajak ekspor dan impor yang lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan guna mendukung perdagangan luar negeri yang berkelanjutan serta mewujudkan stabilitas perekonomian nasional.
Downloads
References
Agusalim, Lestari. “Pajak Ekspor, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pendapatan: Kasus Agroindustri di Indonesia,” Kinerja: Jurnal Ekonomi dan Bisnis 18, no. 2 (2014): 181–198. https://doi.org/10.24002/kinerja.v18i2.529
Agusalim, Lestari. Dampak Pajak Ekspor terhadap Peningkatan Nilai Tambah: Studi Empiris Agroindustri di Indonesia. Jakarta: Fakultas Ekonomi Bisnis dan Humaniora, Universitas Trilogi, 2012.
BPS, Berita Resmi Statistik Ekspor dan Impor Juni 2025.
Darussalam, Konsep dan Aplikasi Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia, Jakarta: DDTC, 2020.
Gunadi, “Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Sistem Self-Assessment,” Jurnal Akuntansi dan Perpajakan 21, no. 1 (2019): 33–35.
Gunadi, Hukum Pajak Internasional, Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI, 2019, hlm. 77
H. Chariansyah, “Juridical Implications of Constitutional Court Decision Number 105/PUU-XXII/2024 Regarding Freedom of Expression in the Digital Space,” SIGn Jurnal Hukum 7, no. 1 (2025): 562–579. https://doi.org/10.37276/sjh.v7i1.498
Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.
Krugman, Paul R. dan Maurice Obstfeld. Ekonomi Internasional: Teori dan Kebijakan. Edisi ke-9. Diterjemahkan oleh Devri Barnadi Putera. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Mardiasmo, Perpajakan Indonesia, Yogyakarta: Andi Offset, 2022.
OECD. Tax Administration 2023: Comparative Information on OECD and Other Advanced and Emerging Economies. (Administrasi Perpajakan 2023: Informasi Perbandingan pada Negara OECD dan Negara Ekonomi Maju serta Berkembang). Paris: OECD Publishing, 2023.
Sidharta, B. Arif. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2011.
Simamora, Yohanes Sogar, “Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Peradilan 9, no. 2 (2020): 245–247. https://doi.org/10.31849/jgh.v2i01.8235
Soemitro, Rochmat. Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Bandung: Eresco, 2012.
Stiglitz, Joseph E., Ekonomi Sektor Publik. Edisi ke-3. Diterjemahkan oleh Y. Sri Susilo. Jakarta: Erlangga, 2012.
Suandy, Erly. Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat, 2020.
Sutedi, Adrian. Hukum Pajak, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Yoserizal, Yoserizal, Retno Kus Setyowati, and Rr. Endang Sri Sulasih. 2024. “Legitimacy of the Build, Operate, and Transfer (BOT) Agreement Between the Indonesian Navy Marine Corps and PT Karya Tumbuh Bersama Indo”. Justice Voice 3 (2):67-74. https://doi.org/10.37893/jv.v3i2.1147.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Audiyana Fitri Audiy, Hartono Widodo, Rr. Endang Sri Sulasih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
