Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana atas Permohonan Anggota: Studi Putusan Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022

Authors

  • Berliana Purba Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Muhammad Nasruddin Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Rr. Endang Sri Sulasih Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1578

Keywords:

Koperasi Simpan Pinjam, Kepailitan, Anggota Koperasi, Perlindungan Hukum

Abstract

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan badan hukum yang berlandaskan asas kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit koperasi mengalami kesulitan likuiditas yang berujung pada ketidakmampuan memenuhi kewajiban pengembalian simpanan anggota. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum ketika anggota koperasi yang juga berkedudukan sebagai pemilik bertindak sebagai kreditur dan mengajukan permohonan pailit terhadap koperasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum dan prosedur pengajuan permohonan pailit terhadap koperasi simpan pinjam oleh anggotanya serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi anggota sebagai kreditur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota koperasi memiliki kedudukan hukum sebagai kreditur yang berhak mengajukan permohonan pailit sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Putusan Mahkamah Agung tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas perlindungan hukum bagi anggota koperasi dalam proses kepailitan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ati, Lestari Rahma. “Perlindungan Hukum terhadap Anggota Koperasi Simpan Pinjam yang Dinyatakan Pailit.” Jurnal Ius Quia Iustum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Vol. 28 No. 3, 2021.

Ati, Ratna. “Kekosongan Norma Kepailitan Koperasi.” Jurnal Hukum Bisnis dan Koperasi, Vol. 5 No. 2, 2021.

Ati, Ratna. “Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam dan Kedudukan Anggota sebagai Kreditur.” Jurnal Hukum Bisnis dan Koperasi, Vol. 5 No. 2, 2021.

Chaidir, Ali. Badan Hukum, Bandung: Penerbit Alumni, 2020.

Faisal, Ahmad. “Pertanggungjawaban Pengurus dalam Kepailitan Badan Hukum Koperasi.” Jurnal Ilmiah Hukum De Lega Lata, Vol. 6 No. 3, 2020.

Fuady, Munir. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Harjono. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.

Hartanti, Evi, Aspek Hukum Koperasi di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafik, 2018.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (1).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Kementerian Koperasi dan UKM RI, Laporan Perkembangan Koperasi 2018-2023.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2019.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tentang Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam.

R. Saliman, Abdul. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Ed Ke-4, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2005.

Ramadhan, M. Fadli. “Kedudukan Anggota sebagai Kreditur dalam Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam.” Jurnal Lex Privatum, Universitas Sam Ratulangi, Vol. X No. 2, 2022.

Ramadhan, M. Fadli. “Kondisi Likuiditas Koperasi di Era Digital.” Jurnal Lex Privatum, Vol. X No. 2, 2022.

Simanjuntak P.N.H. Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Kencana, 2015.

Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2016.

Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2001, hlm.43.

Ulandari, Rini. “Analisis Perlindungan Hukum terhadap Anggota Koperasi dalam Kasus Kepailitan.” Jurnal Yustisia, Vol. 9 No. 1, 2022.

Zaeni, Asyhadie. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2016.

Downloads

Published

2026-09-27

How to Cite

Purba, Berliana, Muhammad Nasruddin, and Rr. Endang Sri Sulasih. 2026. “Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Atas Permohonan Anggota: Studi Putusan Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8 (2):417-34. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1578.