Penerapan Hukum terhadap Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i3.1620Keywords:
Hakim, Luka Berat, Penganiayaan, Pertanggungjawaban Pidana, PemidanaanAbstract
Penelitian ini menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 233/Pid.B/2024/PN Jkt.Tim. Permasalahan penelitian difokuskan pada kesesuaian penerapan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap perbuatan terdakwa serta rasionalitas pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan di bidang pidana dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku hukum pidana dan jurnal ilmiah mutakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 351 ayat (2) KUHP lama dalam perkara tersebut didasarkan pada terpenuhinya unsur penganiayaan, kesengajaan, dan akibat berupa luka berat. Visum et Repertum memperkuat keterkaitan antara kekerasan dengan benda tajam dan luka pada tubuh korban, termasuk terpotongnya organ usus serta ketidakmampuan bekerja selama lebih dari tiga bulan. Pertimbangan hakim juga didasarkan pada keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Penjatuhan pidana penjara selama dua tahun dapat dipahami sebagai bentuk pemidanaan yang mempertimbangkan prinsip proporsionalitas. Meskipun demikian, dampak fisik yang dialami korban menunjukkan perlunya argumentasi yang lebih terukur mengenai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Downloads
References
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Edisi 6. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Batuah, Dhea Nabila. “Analisis Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan (Studi Kasus Putusan No. 108/Pid.B/2025/PN Lubuk Basung).” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum 5, no. 5 (2025): 216–225. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2425.
Elvia, Marissa, dan Ery Satyanegara. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian (Studi Perkara Nomor 281/Pid.B/2024/PN Kbu).” Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 5, no. 1 (2025): 515–520. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1077.
Fadillah, Sahril, Heni Siswanto, Fristia Berdian Tamza, Ahmad Irzal Fardiansyah, dan Maya Shafira. “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, no. 5 (2024): 289–301. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.433.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Hendrizon, dan Beatrix Benni. “Pertimbangan Penyidik Dalam Penerapan Unsur Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Visum Et Repertum.” Ekasakti Legal Science Journal 2, no. 1 (2025): 16–27. https://doi.org/10.60034/9zs6zk43.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2024.
Hiariej, Eddy O.S., dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2025.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Prenada Media Group, 2008.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Cet. 16. Jakarta: Kencana, 2021.
Mochtar, Zainal Arifin, dan Eddy O.S. Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan Nomor 233/Pid.B/2024/PN Jkt.Tim.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Edisi Revisi. Cet. 12. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.
Samtria, Yusrizal, dan Eko Gani PG. “Penyertaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Kematian.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, no. 2 (2025). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21182.
Santoso, Topo. Asas-Asas Hukum Pidana. Ed. 1, cet. 2. Depok: Rajawali Pers, 2023.
Santoso, Topo. Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Saputra, Eli. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan (Analisis Putusan Nomor: 17/Pid.B/2024/PN Mnd).” Lex Crimen 13, no. 3 (2025). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/63942
Yulia, Rena. Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Edisi 2. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suryana Suryana, Hartanto Hartanto, Hery Chariansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
