Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Gadai Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.195Keywords:
Perjanjian Gadai, Perlindungan Hukum, WanprestasiAbstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum penerima gadai dan pemberi gadai terkait dalam hubungan perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian adalah pemeriksaan secara hati-hati, tekun dan tuntas terhadap suatu gejala untuk menambah pengetahuan manusia dan untuk mengetahui tentang Perlindungan Hukum bagi pemberi gadai jika terjadi wanprestasi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Maka metode penelitian dapat diartikan sebagai proses prinsip-prinsip dan tata cara untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam melakukan penelitian. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil dari penelitian adalah dengan dilakukan eksekusi lelang sesuai dengan cara dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh kantor pusat Koperasi Simpan Pinjam Joyo Lestari yang berada di Surabaya. Dalam perjanjian gadai yang terjadi antara debitur dan kreditur, apabila debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar pinjaman pokok serta bunga sesuai tepat waktu dalam perjanjian antara debitur dan kreditur. Maka debitur tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum karena dianggap telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.
Downloads
References
Asmaniar, dan Fiter Jonson Sitorus. “Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang.” Justice Voice 1, no. 1 (2022): 11–21. https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32.
Damlah, Judita. “Akibat Hukum Putusan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.” Lex Crimen 6, no. 2 (2017): 91–98. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/15348.
Djumadi. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1992.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Harahap, M Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (LN No. 22 Tahun 1999, TLN No. 3821).
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju, 2011.
Rahardjo, Satjipto. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.
Sharon, Grace. “Ganti Rugi Dalam Metode Promosi yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Binamulia Hukum 7, no. 1 (2018): 50–70. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.14.
Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, ed. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Cetakan 43. Jakarta: Balai Pustaka, 2017.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2009.
Tesis Hukum. “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli.” Tesishukum.com, 2014. http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/.
Usman, Rachmadi. Hukum Lelang. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Widjaja, Gunawan, dan Kartini Muljadi. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Merlin Kristin Renwarin, Asmaniar, Grace Sharon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
