Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan

Authors

  • Patricia Caroline Tiodor Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Murendah Tjahyani Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Asmaniar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.208

Keywords:

Pembuktian, Perjanjian Lisan, Utang Piutang, Wanprestasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status dan kekuatan hukum dari sebuah perjanjian utang piutang yang dilakukan secara lisan berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yuridis normatif dengan penunjang data berdasarkan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan KUH Perdata dan putusan pengadilan serta bersifat deskriptif analitis. Perjanjian yang dibuat secara lisan juga secara hukum dinyatakan sah asalkan tetap memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata sebagai sebuah syarat sah suatu perjanjian. Namun, perjanjian lisan yang dibuat secara sah tidak berarti bahwa perjanjian tersebut aman. Hal ini dikarenakan dalam perjanjian lisan, memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan perjanjian tertulis, maka akan jauh lebih baik apabila sebuah perjanjian dibuat dengan cara tertulis agar keamanan dan kepastian hukum bagi para pihaknya lebih terjamin.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Achmad. Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana, 2012.

Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 66–82. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2119.

Asmaniar, dan Fiter Jonson Sitorus. “Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang.” Justice Voice 1, no. 1 (2022): 11–21. https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32.

H.S., Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

———. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Ibrahim, Johannes, dan Lindawaty Sewu. Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern. Cetakan 2. Bandung: Refika Aditama, 2007.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Diedit oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.

Latifah, Hilda, Dwi Ratna Kartikawati, dan Murendah Tjahyani. “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Semen Curah.” Krisna Law 3, no. 2 (2021): 1–8. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v3i2.386.

Marwan, M, dan Jimmy P. Kamus Hukum. Cetakan 1. Surabaya: Reality Publisher, 2009.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian: Buku I. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Siahaan, Rudy Haposan. Hukum Perikatan Indonesia Teori dan Perkembangannya. Malang: Intelegensia Media, 2017.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2008.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2009.

Sudarsono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Syaifuddin, Muhammad. Hukum Kontrak: Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung: Mandar Maju, 2016.

Yahman. Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan. Jakarta: Prenada Media, 2016.

Downloads

Published

2023-02-17

How to Cite

Patricia Caroline Tiodor, Murendah Tjahyani, and Asmaniar. 2023. “Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 5 (1):27-39. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.208.