Penyelesaian Sengketa Konsumen Dengan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bekasi Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Hafizh Noval Triady Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Retno Kus Setyowati Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Mutiarany Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.210

Keywords:

Ganti Rugi, Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Konsumen

Abstract

Air merupakan salah satu kebutuhan pokok kehidupan manusia, semua makhluk hidup membutuhkan air untuk mempertahankan keberadaannya, sehingga Pemerintah pusat maupun daerah berupaya untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mendirikan perusahaan yang berkomitmen untuk mengembangkan air minum serta diatur dalam undang-undang yang melindungi keduanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji proses sengketa konsumen tentang air bersih antara Hotman Situmeang dan PDAM Thirta Bhagasasi. Metode penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif karena menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memasukkan teori-teori hukum dalam pelaksanaannya, praktik-praktik yang terkait dengan masalah juga akan dikaji dengan metode ini. PDAM sebagai pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Hotman Situmeang sebagai konsumen tidak hanya berupa uang atau barang dengan perawatan kesehatan karena pemberian ganti rugi akan mengakibatkan konsumsi air minum yang tercemar dan menimbulkan air yang sangat kotor.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Fitriya, Hadiyati, dan Endang Ahmad Yani. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Mahasiswa Memilih Perguruan Tinggi Ekonomi Islam (Studi Kasus: Stei Sebi).” Jurnal ekonomi dan perbankan Syariah 2, no. 1 (2014): 99–130.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (LN No. 22 Tahun 1999, TLN No. 3821).

———. Putusan Nomor 412/Pdt.Sus.BPSK/2018/PN.Bks.

Krisnalita, Louisa Yesami, Mutiarany Mutiarany, Grace Sharon, dan Ani Munirah Mohamad. “The Legal Position of Amicus Curiae’s Opinion on Criminal Judicial Processes in Indonesia.” Justitia Jurnal Hukum 6, no. 1 (2022): 27–38. https://doi.org/10.30651/justitia.v7i1.12807.

Mangkunegara, A.A. Anwar Prabu. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009.

Nurnaningsih, Amriani. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Sidharta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Grasindo, 2006.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Takdir, Rahmadi. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Tartusi, Achmad, Retno Kus Setyowati, dan Yessy Kusumadewi. “Analisis Yuridis Penerapan Asas Nebis In Idem Dalam Penyelesaian Perkara Perdata.” Krisna Law 2, no. 1 (2020): 131–146.

Widjaja, Gunawan, dan Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Downloads

Published

2023-02-17

How to Cite

Hafizh Noval Triady, Retno Kus Setyowati, and Mutiarany. 2023. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Dengan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bekasi Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 5 (1):41-52. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.210.