Analisis Hukum Peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Terhadap Badan Usaha

Authors

  • Dheas Syahreza Muslim Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Hendra Haryanto Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i2.221

Keywords:

Badan Usaha, Gas Bumi, Hilir, Minyak Bumi

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum kewenangan BPH Migas dalam mengatur distribusi minyak dan gas bumi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peran Pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi terhadap badan usaha yang terlibat dalam pendistribusian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu menganalisis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa minyak dan gas bumi merupakan kebutuhan vital bagi suatu negara, dan negara bertanggung jawab atas produksi, penyediaan, dan pendistribusian minyak dan gas bumi yang optimal bagi rakyatnya. Pemerintah bertanggung jawab atas kepastian hukum pengaturan dan pengawasan, yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BPH Migas) dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2001.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arindya, Radita. Efektivitas Organisasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi. Surabaya: Media Sahabat Cendekia, 2019.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas RI. Buku Tahunan BPH Migas. Jakarta: BPH Migas RI, 2007.

Departemen Pendidikan Nasional RI. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014.

Fanshurullah, M. Asa Energi Untuk Kemandirian. Cet. 1. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2021.

Hussein, Muhammad, dan Yufis Azhar. “Prediksi Harga Minyak Dunia Dengan Metode Deep Learning.” Fountain of Informatics Journal 6, no. 1 (2021): 29–34. https://doi.org/10.21111/fij.v6i1.4446.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (LN No. 136 Tahun 2001, TLN No. 4152).

Kuncoro, Mudrajad. Dasar-Dasar Ekonomika Pembangunan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2010.

Lukman, Hakim. Filosofi Kewenangan Organ dan Lembaga Daerah. Malang: Setara Press, 2012.

Lutfi, Agung Alfian. “Pengaruh Top Pressure Sour Water Stripper (SWS) Column Terhadap Kandungan NH3 dan H2s Pada Stripped Water (Studi Kasus: Pertamina RU IV Cilacap).” Skripsi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 2021. https://repository.ump.ac.id/12638/.

Ma’ruf, Ahmad. “Analisis Penawaran dan Permintaan BBM (Studi Kasus di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta).” Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan 6, no. 1 (2005): 1–20. https://journal.umy.ac.id/index.php/esp/article/view/2146.

Purwatiningsih, Annisa, dan Masykur. “Eksplorasi dan Eksploitasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Laut Natuna Bagian Utara Laut Yuridiksi Nasional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Kepulauan Natuna.” Reformasi 2, no. 2 (2012): 59–67. https://doi.org/10.33366/rfr.v2i2.20.

Rahmayanti, Lintang, Dita Mey Rahmah, dan Larashati. “Analisis Pemanfaatan Sumber Daya Energi Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.” Jurnal Sains Edukatika Indonesia (JSEI) 3, no. 2 (2021): 9–16. https://jurnal.uns.ac.id/jsei/article/view/70898.

Risdiyanta. “Mengenal Kilang Pengolahan Minyak Bumi (Refinery) di Indonesia.” Swara Patra: Majalah Ilmiah PPSDM Migas 5, no. 4 (2015): 46–54. http://ejurnal.ppsdmmigas.esdm.go.id/sp/index.php/swarapatra/article/view/160.

Silalahi, Sahat Aditua, dan Ariesy Tri Mauleny. “Kebijakan Sektor Hulu dan Hilir Gas Bumi dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan dalam Negeri.” Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik 2, no. 1 (2011): 527–558. https://doi.org/10.22212/jekp.v2i1.99.

Syamsir, Torang. Organisasi & Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan Organisasi). Bandung: Alfabeta, 2014.

Syukur, Hasan. “Potensi Gas Alam di Indonesia.” Swara Patra: Majalah Ilmiah PPSDM Migas 6, no. 1 (2016): 64–73. http://ejurnal.ppsdmmigas.esdm.go.id/sp/index.php/swarapatra/article/view/109.

Downloads

Published

2023-07-23

How to Cite

Dheas Syahreza Muslim, and Hendra Haryanto. 2023. “Analisis Hukum Peran Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Terhadap Badan Usaha”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 5 (2):137-52. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i2.221.