Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana dan Prekursor Narkotika Berdasarkan Putusan Nomor 2181/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.227Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pidana Narkotika, PrekursorAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika berdasarkan Putusan Nomor 2181/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt. Metode penelitian eksplorasi legitimasi hukum yang bersifat deskriptif analitis dengan eksplorasi legitimasi hukum yang bersifat deskriptif analitis, yaitu pemeriksaan khusus yang merupakan strategi berpikir kritis yang diteliti dengan cara melukiskan atau menggambarkan keadaan dari subjek atau objek berdasarkan fakta sesuai tinjauan putusan pengadilan. Sebaiknya para penegak hukum baik dalam penyelenggaraan penanganan kasus tindak pidana narkotika lebih menerapkan upaya pre-emptif, upaya preventif, upaya represif, dan upaya rehabilitasi serta vonis pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, merupakan hukuman yang sangat ringan.
Downloads
References
“Badan Narkotika Nasional,” 2019. https://bnn.go.id/profil/.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (LN No. 140 Tahun 2009, TLN No. 5059).
———. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
———. Putusan Nomor 2181/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt.
Junaidi, Junaidi. “Penerapan Pasal 54, 103 dan 127 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri.” Binamulia Hukum 8, no. 2 (2019): 191–202. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.84.
Mardani. Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Nopiyan, Nopiyan. “Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Anak yang Membawa Prekursor Narkotika.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 1, no. 1 (2020): 45–59. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9128.
Prakoso, Djoko, dan Agus Ismunarso. Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi Dalam Konteks KUHAP. Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Pratiwi, Siswantari. “Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Binamulia Hukum 11, no. 1 (2022): 69–80. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.677.
Prawesti, Dewi. “Pemberatan Pidana Bagi Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Psikotropika Perspektif Hukum Pidana Islam.” Skripsi. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007.
Reza, Roby. “Analisis Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Mengalami Gangguan Jiwa (Studi Terhadap Putusan Nomor 612/Pid.Sus/2019/PN.Dps).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] 2, no. 1 (2022): 1–11.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 1996.
Sudanto, Anton. “Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia.” ADIL: Jurnal Hukum 8, no. 1 (2017): 137–161. https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.457.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dea Theresia, Siswantari Pratiwi, Louisa Yesami Krisnalita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
