Pengajuan Penundaan Pembayaran Utang Oleh PT. Petro Oil Tools Terhadap PT. Asia Petrocom Service
Keywords:
Kepailitan, PKPU, Perlindungan HukumAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi atau menggambarkan suatu konsep atau untuk menjelaskan atau memprediksi suatu situasi atau solusi untuk suatu situasi yang mengindikasikan jenis studi yang akan dilakukan. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti berdasarkan bahan sekunder atau studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, yaitu suatu pendekatan yang lebih menekankan pada aspek hukum positif yang menyangkut tentang tidak terjalannya kewajiban pembayaran utang oleh PT. Asia Petrocom Service. Berdasarkan hasil analisis didapatkan bahwa adanya terjadi wanprestasi yang dilakukan debitur terhadap kreditur yang di mana perjanjian tersebut tidak berjalan dengan seharusnya yaitu pembayaran utang-utangnya terhadap para kreditur. Solusinya adalah dengan cara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dapat diajukan oleh kreditur maupun debitur itu sendiri, bersinergi mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang bertujuan terjadinya perdamaian antara kedua belah pihak yang menjadi solusi bagi perkara utang-piutang. Dalam hal ini upaya tersebut sangatlah dibutuhkan, agar pihak debitur dapat mencegah agar tidak terjadi likuidasi/pailit pada harta debitur.
Downloads
References
Astiti, Sriti Hesti. “Sita Jaminan Dalam Kepailitan.” Yuridika 29, no. 1 (2014): 61–82. https://doi.org/10.20473/ydk.v29i1.358.
Fitria, Annisa. “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Salah Satu Upaya Debitor Mencegah Kepailitan.” Lex Jurnalica, Universitas Esa Unggul 15, no. 1 (2018): 18–28. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/2291.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (LN No. 131 Tahun 2004, TLN No. 4443).
Kamil, M Ihsan. “Sita Harta Milik Orang Asing yang di Atas Namakan Debitor Pailit (Nominee) Oleh Kurator.” Unizar Law Review (ULR) 2, no. 1 (2019): 81–95. https://www.e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/116.
Pangestu, M Teguh, dan Nurul Aulia. “Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia.” Business Law Review 1, no. 03 (2017): 21–39. https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/04/V-01-No-03-hukum-perseroan-terbatas-dan-perkembangannya-di-indonesia-teguh-pangestu-dan-nurul-aulia.pdf.
Sanjaya, Umar Haris. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Hukum Kepailitan. Yogyakarta: NFP Publishing, 2014.
Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2009.
Sutedi, Adrian. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.
Sutrisno, Sutrisno, Mukidi Mukidi, dan Mustamam Mustamam. “Analisis Penolakan Rencana Perdamaian Oleh Kreditor Konkuren Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020).” Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 3, no. 2 (2022): 571–597. https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5530.
Suyatno, R. Anton. Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan. Jakarta: Kencana, 2012.
Widjajati, Erna, dan Yessy Kusumadewi. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: Roda Inti Media, 2017.
Wijayanto, Prio, Erna Widjajati, dan Yessy Kusumadewi. “Upaya Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Pailit Tidak Mengakui Atau Menolak Tagihan Utangnya.” Krisna Law 2, no. 2 (2020): 181–188.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Angel Ivolina Manikoe, Hendra Haryanto, Andi Muhammad Reza Pahlevi Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
