Penerapan Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Jual Beli Merchandise K-Pop Secara Online di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.251Keywords:
Itikad Baik, Jual Beli, OnlineAbstract
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana dua orang saling berjanji untuk membuat perjanjian wajib melaksanakan bagian-bagian dari syarat sah suatu perjanjian, salah satunya adalah itikad baik. Itikad baik ini merupakan suatu keyakinan dan keinginan yang teguh dari masing-masing pihak. Di era saat ini melalui jual beli online ini sangat memudahkan para penggemar K-Pop untuk mendapatkan merchandise K-Pop tersebut, namun banyak pula produsen yang tidak dapat menjamin barang tersebut sesuai dengan harapan pembeli, sehingga dalam beberapa kasus sering terjadi cacat barang yang dipesan dan kondisi barang tersebut dikarenakan itikad tidak baik dari penjual online. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris peneliti menemukan terkait Penerapan asas itikad baik dalam pelaksanaan jual beli merchandise K-Pop di Indonesia secara online serta bentuk penyelesaian wanprestasi upaya penyelesaian jika terjadi sengketa wanprestasi dalam penjualan secara online merchandise K-Pop, metode atau cara penyelesaian yang utama dilakukan adalah musyawarah dengan para pihak, serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk penyelesaian wanprestasi ini yang diatur dalam KUH Perdata.
Downloads
References
Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Atmasasmita, Romli. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2000.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (LN No. 58 Tahun 2008, TLN No. 4843).
———. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (LN No. 45 Tahun 2014, TLN No. 5512).
———. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (LN No. 22 Tahun 1999, TLN No. 3821).
Lestari, Ahdiana Yuni, dan Endang Heriyani. Dasar-Dasar Pembuatan Kontrak dan Aqad. Yogyakarta: Moco Media, 2009.
Nasution, Amin. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media, 2002.
Permata, Sherlina, dan Hendra Haryanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later.” Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 4, no. 1 (2022): 33–47. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.13.
Pradnyaswari, A A. “Upaya Hukum Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan (Rent a Car).” Jurnal Advokasi 3, no. 2 (2013): 199–130.
Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2004.
Rasyid Saliman, Abdul. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana, 2008.
Ri’aeni, Ida. “Pengaruh Budaya Korea (K-Pop) Terhadap Remaja di Kota Cirebon.” Communications 1, no. 1 (2019): 1–25. https://doi.org/10.21009/Communications.1.1.1.
Salim H.S. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Sharon, Grace. “Ganti Rugi Dalam Metode Promosi yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Begawan Abioso 7, no. 2 (2016): 64–75. https://doi.org/10.37893/abioso.v7i2.581.
Simamora, Yohanes Sogar. “Fungsi Itikad Baik Dalam Kontrak (Suatu Orientasi Dengan Metode Pendekatan Sistem).” Perspektif 6, no. 3 (2001): 198–204. https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i3.542.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2008.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2009.
Veronica, Maria, dan Sinta Paramita. “Eksploitasi Loyalitas Penggemar Dalam Pembelian Album K-Pop.” Koneksi 2, no. 2 (2018): 433–440. https://doi.org/10.24912/kn.v2i2.3920.
Woan, Lee Pey, Pearlie Koh, dan Tham Chee Ho. “Ch. 08 The Law of Contract.” Singapore Law Watch, 2015. https://www.singaporelawwatch.sg/About-Singapore-Law/Commercial-Law/ch-08-the-law-of-contract.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Annas Tasya Nur Aprisa, Hendra Haryanto, Grace Sharon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
