Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Kasus Putusan Nomor 844/Pid.Sus/2019/PN.Ptk

Authors

  • Nasya Ardhani Subarzah Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Firman Wijaya Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Folman Paulus Ambarita Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.277

Keywords:

Alat Bukti Elektronik, Pembuktian Tindak Pidana, Pencucian Uang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendapatkan gambaran mengenai kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang, dengan menggunakan studi analisis dari Putusan Nomor 844/Pid.Sus/2019/PN.Ptk. Metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder yang terdiri atas literatur-literatur hukum, jurnal hukum, ataupun artikel hukum yang memberikan penjelasan terhadap penelitian hukum. Hasilnya kedudukan alat bukti elektronik masih dianggap sah dan sudah banyak diatur dalam peraturan perundang-undangan kecuali pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Keputusan Hakim sesuai ketetapan Nomor 844/Pid.Sus/2019/PN.Ptk. menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfitra. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2011.

Arief, Barda Nawawi. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.

Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni, 2006.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Hasudungan, Christo, Firman Wijaya, dan Dahlan Mansjur. “Aspek Hukum TPPU Dalam Kasus Korupsi PT. Bank Century.” Krisna Law 2, no. 2 (2020): 159–168. http://fh-unkris.com/journal/index.php/krisnalaw/article/view/347.

Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (LN No. 251 Tahun 2016, TLN No. 5962).

———. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (LN No. 122 Tahun 2010, TLN No. 5164).

———. Putusan Nomor 844/Pid.Sus/2019/PN.Ptk.

Irman, Tb. Hukum Pembuktian Pencucian Uang: Money Laundering. Bandung: MQS Publishing, 2006.

Kartika, Pandoe Pramoe. “Data Elektronik Sebagai Alat Bukti yang Sah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang.” Indonesian Journal of Criminal Law 1, no. 1 (2019): 33–46. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.146.

Makarao, Mohammad Taufik, dan Suhasril. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Makarim, Edmon. “Tindak Pidana Terkait Dengan Komputer dan Internet: Suatu Kajian Pidana Materiil dan Formil.” In Seminar Pembuktian dan Penanganan Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: FHUI, 2007.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Poernomo, Bambang. Seri Hukum Acara Pidana: Pandangan Terhadap Azas-Azas Umum Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1982.

Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrimes, Ciberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tangerang: Tatanusa, 2012.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2008.

Soesilo, R., dan M. Karjadi. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor: Politea, 1997.

Sofyan, Andi Muhammad, Abd Asis, Amir Ilyas, dan Audyna Mayasari Muin. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2017.

Subekti, R. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2010.

Sutedi, Adrian. Pasar Modal: Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang. Bandung: Alfabeta, 2014.

———. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.

Downloads

Published

2023-02-19

How to Cite

Nasya Ardhani Subarzah, Firman Wijaya, and Folman Paulus Ambarita. 2023. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Kasus Putusan Nomor 844/Pid.Sus/2019/PN.Ptk”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 5 (1):81-96. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.277.