Tinjauan Yuridis Kekuatan Perjanjian Lisan Sebagai Bukti Dalam Perbuatan Melawan Hukum

Authors

  • Ridho Oktavianto Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Sardjana Orba Manullang Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana https://orcid.org/0000-0002-5391-0759
  • Retno Kus Setyowati Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i2.420

Keywords:

KUH Perdata, Perbuatan Melawan Hukum, Perjanjian Lisan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum suatu perjanjian lisan dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum apabila terjadi perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bersifat normatif yaitu penelitian hukum terhadap asas-asas hukum, kaidah hukum, peraturan hukum perundang-undangan dan pendapat para ahli. Hasil penelitian pertama, menjelaskan Pasal 1338 KUH Perdata dijelaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pasal tersebut tidak merincikan bentuk perjanjiannya, sehingga dapat dikatakan bahwasanya baik perjanjian lisan maupun perjanjian tertulis memiliki kekuatan hukum yang sama dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang terlibat di dalamnya dengan catatan perjanjian yang dibuat memenuhi syarat sah perjanjian. Kedua, menggambarkan bagaimana hakim dalam menentukan hubungan hukum terhadap fakta atau kejadian, penilaian hakim tentang fakta-fakta yang diajukan, baik dari pihak penggugat maupun tergugat dan memuat dasar-dasar hukum yang dipergunakan oleh hakim dalam menilai fakta dan memutus perkara, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, dalam memutuskan perkara hakim cenderung menitikberatkan pada keterangan dari masing-masing pihak dan kuasa hukum yang bersangkutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, Mustabsyir, dan Ashabul Kahpi. “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Suatu Perikatan.” Alauddin Law Development Journal 3, no. 2 (2021): 250–264. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i2.15275.

Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Griswanti, Lena. “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Lisensi Dalam Perjanjian Lisensi Paten Di Indonesia.” Universitas Gadjah Mada, 2005.

H.S., Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Hasbullah, M Afif. “Study of Circumstantial Evidence Theory and Its Implementation in Business Competition Law in Indonesia.” Baltic Journal of Law & Politics 15, no. 1 (2022): 404–419. https://doi.org/10.2478/bjlp-2022-00027.

Johan, Nasution Bahder. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Khaerandy, Ridwan. Aspek-Aspek Hukum Franchise Dan Keberadaannya Dalam Hukum Indonesia. Yogyakarta: Majalah Unisa UII, 1992.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Mansyur, Ali. Aneka Persoalan Hukum (Masalah Perjanjian, Konsumen Dan Pembaharuaan Hukum). Semarang: Universitas Negeri Islam Sultan Agung, 2010.

Raharjo, Handri. Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.

Satrio, J. Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin, Dan Yurisprudensi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Setiawan, Rachmat. Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Binacipta, 1991.

Suharnoko. Hukum Perjanjian Teori Dan Analisis Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.

R. Subekti dan Tjitrosudibio (ed). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 2006

Tiodor, Patricia Caroline, dan Murendah Tjahyani. “Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan.” Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 5, no. 1 (2023): 27–39. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.208.

Downloads

Published

2023-07-02

How to Cite

Ridho Oktavianto, Sardjana Orba Manullang, and Retno Kus Setyowati. 2023. “Tinjauan Yuridis Kekuatan Perjanjian Lisan Sebagai Bukti Dalam Perbuatan Melawan Hukum”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 5 (2):109-19. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i2.420.