Praktik Monopoli Jasa Pengurusan Transportasi Pengiriman Benih Bening Lobster
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i2.459Keywords:
Benih Bening Lobster, Jasa Pengurusan Transportasi, Praktik MonopoliAbstract
Perubahan regulasi terkait pengelolaan benih bening lobster di Indonesia memberikan dampak pada pasar produksi dan pemasaran serta jasa-jasa terkait termasuk jasa pengurusan transportasi atau pengirimannya. Kementerian Kelautan dan Perikanan secara tidak langsung menunjuk PT. Aero Citra Kargo menjadi pelaku usaha yang dapat melakukan jasa pengurusan transportasi benih bening lobster. PT. Aero Citra Kargo merupakan pelaku usaha tunggal dalam pasar bersangkutan. Dengan demikian, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang praktik monopoli dan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04/KPPU-I/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT. Aero Citra Kargo terkait jasa pengurusan transportasi benih bening lobster. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PT. Aero Citra Kargo melakukan praktik monopoli karena menyalahgunakan posisi monopolinya untuk menghambat pesaingnya masuk ke dalam pasar bersangkutan, dan mengeksploitasi konsumen yakni para eksportir dengan menerapkan harga jasa yang tinggi. Sehingga Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04/KPPU-I/2021 sudah tepat karena sesuai dengan pembuktian pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan menggunakan pendekatan rule of reason.
Downloads
References
Aprillia, Tiara Rizky, Teddy Prima Anggriawan, dan Aldira Mara Ditta Caesar Purwanto. “Persaingan Usaha Jasa Transportasi Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1, no. 2 (2023): 92–102. https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i2.558.
Hayati, Adis Nur. “Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021): 109–122. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.109-122.
Head, John W. Pengantar Umum Hukum Ekonomi. Jakarta: ELIPS, 1997.
Hermansyah. Pokok Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2009.
Indonesia. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 17 (Praktek Monopoli) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
———. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tida.
———. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LN No. 33 Tahun 1999, TLN No. 3817).
Jemarut, Wihelmus. “Pendekatan Rule of Reason dan Per Se Illegal Dalam Perkara Persaingan Usaha.” Widya Yuridika: Jurnal hukum 3, no. 2 (2020): 377–384. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1688.
Lubis, Andi Fahmi, Anna Maria Tri Anggraini, Kurnia Kurnia, Budi Toha, M Hawin, Ningrum Natasya Sirait, Paramita Prananingtyas, Syamsul Maarif, dan Udin Silalahi. Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI, 2017.
Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Prenada Media, 2014.
Pangestu, Tariq Hidayat. “Analisis Yuridis Praktik Diskriminasi Dalam Penjualan Kargo Angkutan Udara (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 7/KPPU-I/2020).” Jurnal Persaingan Usaha 1, no. 2 (2021): 15–26. https://doi.org/10.55869/kppu.v2i.20.
Pompe, Ningrung Natasya Sirait dan Sebastian, ed. Ikhtisar Ketentuan Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform, 2010.
Ramadhani, Putri Rahma, Recca Ayu Hapsari, dan Melisa Safitri. “Tinjauan Yuridis Terkait Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Jasa Pengurusan Transportasi Pengiriman (Ekspor) Benih Bening Lobster (Studi Putusan Nomor 04/KPPU-I/2021) Lampung.” Yustisi 10, no. 2 (2023): 138–150. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14334.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Usman, Rachmadi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Andreas Hisar Silitonga, Cita Citrawinda, Grace Sharon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
