Tinjauan Yuridis Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Dalam Memberikan Pembimbingan Kemasyarakatan Terhadap Klien Dewasa yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i2.472Keywords:
Bapas, Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat, Warga BinaanAbstract
Sistem pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan yakni memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan pemasyarakatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hambatan-hambatan Bapas Kelas II Bekasi dalam memberikan pembimbingan kemasyarakatan kepada klien dewasa yang memperoleh pembebasan bersyarat, serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Bapas Kelas II Bekasi dalam memaksimalkan pembimbingan kemasyarakatan kepada klien dewasa dalam memperoleh pembebasan bersyarat. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Bapas Kelas II Bekasi dalam memberikan pembimbingan kemasyarakatan kepada klien dewasa yang memperoleh pembebasan bersyarat bersumber dari faktor internal Bapas Kelas II Bekasi serta faktor eksternal, dan upaya yang dilakukan oleh Bapas Kelas II Bekasi dalam mengatasi hambatan yang ada pada proses pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan diantaranya adalah menyusun program kerja tahunan, mengajukan usulan untuk meningkatkan anggaran dan perekrutan pembimbing kemasyarakatan, melakukan kerja sama dengan para pelaku usaha di sekitar lingkungan Bapas Kelas II Bekasi untuk memberikan keterampilan bagi klien pemasyarakatan.
Downloads
References
Amalia, Mustika. “Optimalisasi Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Melakukan Pembimbingan dan Pengawasan Bagi Narapidana Asimilasi Rumah Dimasa Pandemi Covid-19.” Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 8, no. 3 (2021): 39–45. https://doi.org/10.31604/justitia.v8i3.39-45.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. “Pengertian ‘Manfaat.’” kbbi.kemedikbud.go.id, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/manfaat.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Bekasi. “Laporan Kinerja Intansi Pemerintah (LKJIP) Tahun 2022.” Bekasi: Bapas Kelas II Bekasi, 2022.
Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (BN No. 282 Tahun 2018).
———. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (LN No. 69 Tahun 1999, TLN No. 3846).
———. Undang-Undang Dasar 1945.
———. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (LN No. 165 Tahun 2022, TLN No. 6811).
Nora, Elan. “Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 3, no. 2 (2023): 62–70. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1488.
Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, dan M Yasir Said. “Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.
Pratiwi, Endang, Theo Negoro, dan Hassanain Haykal. “Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum?” Jurnal Konstitusi 19, no. 2 (2022): 268–293. https://doi.org/10.31078/jk1922.
Ramadhan, Risky Rohmat. “Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Resiko Residivis Terhadap Klien Pemasyarakatan (Studi Kasus di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru).” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 2 (2020): 600–608. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.31542.
Rhidami. “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Proses Bimbingan Klien Dewasa Pembebasan Bersyarat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Kemasyarakatan.” Skripsi. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2022.
Rinaldi, Ferdian. “Proses Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana Dalam Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan.” Jurnal Hukum Respublica 21, no. 2 (2022): 179–188. http://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/10153.
Sucipto, Sucipto, Hidayatullah Hidayatullah, dan Iskandar Wibawa. “Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Bimbingan Klien Narkoba Guna Mencegah Pengulangan Kejahatan Narkoba.” Jurnal Suara Keadilan 19, no. 2 (2018): 20–28. https://doi.org/10.24176/sk.v19i2.3227.
Upara, Abdul Rahman. “Peranan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Dalam Proses Peradilan Anak di Kota Jayapura Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.” Legal Pluralism 3, no. 2 (2013).
Wawancara Kurniawan selaku Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas II Bekasi. Bapas Kelas II Bekasi, 2023.
Wawancara Mali Jumali selaku Kepala Bapas Kelas II Bekasi. Bapas Kelas II Bekasi, 2023.
Wawancara Sulton Zaki Ananda selaku Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Kelas II Bekasi. Bapas Kelas II Bekasi, 2023.
Wicaksono, Bagus, Fenty U Puluhulawa, dan Nur Mohamad Kasim. “Optimalisasi Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Melakukan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan.” Jurnal Syntax Admiration 1, no. 3 (2020): 130–140. https://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/download/53/55.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nofia Erizka Lubis, Uyan Wiryadi, Diah Turis Khaemirawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
