Mekanisme Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional Akibat Penetapan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Covid-19 sebagai Force Majeure

Authors

  • Bunga Dita Rahma Cesaria President University, Cikarang
  • Grace Sharon President University, Cikarang

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v6i3.970

Keywords:

Covid-19, Force Majeur, Perjanjian, Pembatalan Perjanjian, Penetapan Pemerintah

Abstract

Istilah perdagangan sering kali diartikan sebagai aktivitas menjual produk dalam bentuk barang atau jasa dari penjual kepada pembeli. Perdagangan skala internasional memegang peran penting dalam meningkatkan dan memajukan sektor ekonomi berbagai negara di dunia. Dalam pelaksanaannya, perdagangan internasional tidak dapat dipisahkan dari perjanjian yang menjadi fondasi utama bagi penjual dan pembeli dalam menjalankan kegiatan dagangnya. Namun, dalam situasi tertentu, pelaksanaan perjanjian perdagangan internasional dapat menghadapi kendala, termasuk potensi sengketa yang timbul akibat perubahan regulasi di salah satu negara pihak. Contohnya adalah penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Penetapan ini dapat dikategorikan sebagai force majeure, yang memungkinkan salah satu pihak dalam perjanjian tidak dapat memenuhi kewajibannya, sehingga berpotensi memicu pembatalan perjanjian perdagangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pembatalan perjanjian perdagangan internasional yang diatur dalam hukum Indonesia akibat penetapan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 serta dampak yang ditimbulkan dari pembatalan perjanjian tersebut secara sepihak. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pengumpulan data kualitatif melalui bahan-bahan hukum primer. Hasil analisis menunjukkan bahwa perubahan regulasi yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan suatu perjanjian dapat diterima secara hukum selama hal tersebut disampaikan secara tertulis kepada pihak lain, disertai bukti bahwa kondisi tersebut memang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pelaksanaan perjanjian. Kondisi ini juga membuka peluang untuk menunda pelaksanaan kewajiban, memberikan ruang renegosiasi (renegotiation), atau menyesuaikan kembali perjanjian yang telah dibuat.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Erawati, Elly, dan Herlien Budiono. Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010.

Harahap, M Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1992.

Isradjuningtias, Agri Chairunisa. “Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia.” Veritas et Justitia, no. 1 (2015): 136–158. https://doi.org/10.25123/vej.1420

Kartikawati, Dwi Ratna. Hukum Kontrak. Tasikmalaya: CV. Elvaretta Buana, 2019.

Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi. “Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.” JDIH Kemaritim, 2022. https://jdih.maritim.go.id/id/penetapan-status-faktual-pandemi-covid-19-di-indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Purwanto, Harry. “Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian Internasional.” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Edisi Khus (2011): 102–121. https://doi.org/10.22146/jmh.16160.

Putra, Ida Bagus Wyasa, dan Ni Ketut Supasti Dharmawan. Hukum Perdagangan Internasional. Bandung: Refika Aditama, 2017.

Qurani, Hamalatul. “Force Majeure Absolut dan Force Majeure Relatif.” Hukumonline, 2020. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt5fb3cec4d0cc6/force-majeure-absolut-dan-force-majeure-relatif/.

Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Alumni, 1999.

Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian: Buku I. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1998.

Suwardi, Sri Setianingsih, dan Ida Kurnia. Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Wibawa, Tubagus Satria, dan Made Maharta Yasa. “Kebijakan Anti-Dumping World Trade Organization Sebagai Bentuk Tindakan Proteksi: Studi Kasus Bea Masuk Anti-Dumping Uni Eropa Kepada Impor Biodisel Indonesia.” Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 6 (2019).

Downloads

Published

2024-12-04

How to Cite

Cesaria, B. D. R., and G. Sharon. “Mekanisme Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional Akibat Penetapan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 Tentang Covid-19 Sebagai Force Majeure”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, vol. 6, no. 3, Dec. 2024, pp. 1-11, doi:10.37893/krisnalaw.v6i3.970.