Menavigasi Labirin Digital: Evaluasi Efektivitas Kerangka Hukum dalam Memerangi Perjudian Online di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1242Keywords:
Perjudian Online, Penegakan Hukum, Hukum Pidana Digital, Kejahatan Siber Transnasional, Regulasi DigitalAbstract
Perjudian online di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan internet, sehingga menimbulkan tantangan serius bagi efektivitas penegakan hukum pidana. Meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kajian hukum yang berkembang masih didominasi oleh pendekatan normatif-doktrinal dan belum secara komprehensif mengkaji keterbatasan struktural penegakan hukum serta dimensi transnasional perjudian online. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi secara kritis efektivitas kerangka hukum nasional dalam menanggulangi tindak pidana perjudian online dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, prinsip hukum, dan praktik penegakan hukum. Argumen utama penelitian ini menegaskan bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap perjudian online tidak semata-mata disebabkan oleh kekosongan norma hukum, melainkan oleh ketidaksesuaian antara karakter hukum pidana nasional yang bersifat teritorial dan karakter perjudian online yang lintas batas, anonim, serta berbasis teknologi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anonimitas platform digital, keberadaan server di yurisdiksi asing, penggunaan teknologi enkripsi, dan sistem pembayaran digital secara signifikan membatasi daya jangkau serta daya paksa hukum nasional. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum melalui analisis normatif-kritis yang memosisikan perjudian online sebagai kejahatan siber transnasional, dengan kebaruan pada pendekatan hukum integratif yang menekankan perlunya reformasi regulasi, penguatan kapasitas penegakan hukum, dan kerja sama internasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Downloads
References
Adlina, N. A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Mengatasi Hambatan Regulasi dan Implementasi. Lawstudies, 2(2), 197-208. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.3670
Ainaiya, N., Saiffy, A. H. S., & Fitrie, R. A. (2024). Analisis Pengambilan Keputusan Kebijakan Dalam Penanganan Perjudian Online. Eksekusi, 2(2), 505-518. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1225
Akbar, G. G., Ulumudin, A., Kania, I., & Nurliawati, N. (2024). Policy Brief: Tackling the Social, Economic, and Legal Impacts of Online Gambling in Indonesia. Journal of Humanities Social Sciences and Business (Jhssb), 3(4), 1017-1035. https://doi.org/10.55047/jhssb.v3i4.1308
Andrade, M., Sharman, S., Xiao, L. Y., & Newall, P. (2023). Safer Gambling and Consumer Protection Failings Among 40 Frequently Visited Cryptocurrency-Based Online Gambling Operators. Psychology of Addictive Behaviors, 37(3), 545-557. https://doi.org/10.1037/adb0000885
Asmar, L. (2017). Peranan Orang Tua Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Perjudian yang Dilakukan Oleh Anak. Mandar Maju.
Damayanti, F. (2024). Analisis Tindak Pidana Kejahatan Judi Online Berdasarkan Hukum Positif. Snapp, 2(1), 25-32. https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3116
Estriana, V., & Ratu, A. (2024). Government Communication Strategies in Combating Online Gambling in Indonesia. Interdiciplinary Journal and Hummanity (Injurity), 3(10), 662-670. https://doi.org/10.58631/injurity.v3i10.1111
Fadhli, M. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online. Ilr, 2(2), 68-73. https://doi.org/10.32520/ilr.v2i2.61
Firmansyah, F. (2025). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Kejahatan Judi Online (Cyber Gambling) di Indonesia. Jurnal Hukum Politik dan Ilmu Sosial, 4(3), 54-62. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4473
Hasan, Z. (2025). Sistem Peradilan Pidana Penjara. Alinea Edumedia.
Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375-380. https://doi.org/10.37676/mude.v2i3.4153
Havid, H. Z. A., & Sambas, N. (2023). Analisis Kriminologi Tindak Pidana Perjudian Online yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Perspektif UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak). Bandung Conference Series Law Studies, 3(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.5085
Hidayah, N. (2019). Upaya Penegakan Hukum Pidana Balap Liar di Kabupaten Magelang [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang]. https://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/903
Ihsanudin, R., Dewi, D. A., & Adriansyah, M. A. (2023). Maraknya Judi Online di Kalangan Remaja Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung. JurnalCerdik, 3(1), 73-87. https://doi.org/10.21776/ub.jcerdik.2023.003.01.08
Ismail, I., Felecia, F., Azizah, A. K., & Rahmawati, D. (2025). Cyber Patrol and AI-Based Investigations to Disrupt Online Drug Transactions in Indonesia. Wsist, 3(01), 1-8. https://doi.org/10.58812/wsist.v3i01.1822
Izzati, M., Janeva, N., & Hosnah, A. U. (2025). Urgensi Pengaturan Tindak Pidana di Luar KUHP Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Journal of Law, Education and Business, 3(1), 608-614. https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5897
Kasim, Z. (2024). Kebijakan Hukum Pidana untuk Penanggulangan Cyber Crime di Indonesia. Indragiri Law Review, 2(1), 18-24. https://doi.org/10.32520/ilr.v2i1.22
Kesuma, R. D. (2023). Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Jurnal Exact: Journal of Excellent Academic Community, 1(2), 34-52. https://ejournal.uin-suka.ac.id/tarbiyah/exact/article/view/8128
Maharani, N. D., Ulfa, N. S., & Sunarto, S. (2023). Pengaruh Intensitas Komunikasi Peer Group dan Terpaan Pesan Promosi Judi Online di Media Sosial Terhadap Perilaku Adiktif Bermain Judi Online. Interaksi Online, 11(2), 1-11. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/interaksi-online/article/view/38038
Mahendra, M. R., & Sabrina, S. (2024). Faktor Remaja yang Terjebak Dalam Permainan Judi Online (Studi Kasus Pada Generasi Milenial di Jakarta). Jurnal Manajemen, Ekonomi, Hukum, Kewirausahaan, Kesehatan, Pendidikan dan Informatika (MANEKIN), 3(2), 128-131. https://journal.mediapublikasi.id/index.php/manekin/article/view/4869
Mulyana, Y. (2025). Cybercrime and Transnational Criminal Law: Tackling Online Fraud and Identity Theft. Jurnal Nawala, 2(8), 75-85. https://doi.org/10.62872/zep90829
Nurahman, D. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Cybercrime dan Pembuktian Yuridis Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional. Keadilan, 17(2), 145-157. https://doi.org/10.37090/keadilan.v17i2.270
Nurdiansyah, R., Mugni, M., & Lailiyah, M. R. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online. Federalisme, 1(3), 219-238. https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i3.79
Pirdaus, D. I., Kalfin, K., & Salih, Y. (2024). The Impact of Online Gambling on Marital Relationships and Divorce Rates: A Literature Review. International Journal of Ethno-Sciences and Education Research, 4(3), 74-79. https://doi.org/10.46336/ijeer.v4i3.721
Poerwadarminta, P. (1995). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Pratama, R. M. R. R. (2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Perjudian Online Slot dan Toto Gelap Online Melalui Website. Ethics and Law J.: -Bus. And n.A., 2(1), 224-230. https://doi.org/10.61292/eljbn.118
Snaychuk, L. A., Ashley, A. M., McGrath, D. S., Hodgins, D. C., Williams, R. J., & Kim, H. S. (2023). Demographic, Gambling, and Psychological Characteristics of Sports Bettors in a Stratified Sample of Adults Who Gamble Regularly. Psychology of Addictive Behaviors, 37(8), 1089-1100. https://doi.org/10.1037/adb0000971
Suryandari, W. D. (2024). Efforts to Reform Law Enforcement in Tackling Cybercrime. Ijlssm, 1(2). https://doi.org/10.69726/ijlssm.v1i2.27
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indrawati Indrawati, Muhammad Saleh, Afriansyah Tanjung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







