Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster yang Dibudidayakan dan Siap Dipasarkan Keluar Negeri (Studi Putusan Nomor 9/Pid.B/LH/2020/PN.TJK)

Authors

  • H. Ronaldo Munthe Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
  • Endang Prasteyawati Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.375

Keywords:

Benih Lobster, Penyelundupan, Tindak Pidana

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum dan segala sesuatu tindak kejahatan pidana baik itu didarat maupun di laut akan memiliki konsekuensi hukum yang berlaku berdasarkan perundang-undangan salah satu kejahatan yang dianggap merugikan Negara ialah penyelundupan mengenai benih lobster, salah satu penyebab dilarang dikarenakan bukan hanya merugikan negara namun di sisi lain juga jumlah populasi benih lobster sendiri semakin hari semakin menurun dan juga akan mengurangi keberadaan ekosistem lobster di laut sehingga menimbulkan ketidakseimbangan khususnya di laut, banyak faktor mengapa banyak orang yang mau menyelundupkan benih lobster tentu penyebab utamanya ialah harga nilai dari benih lobster sendiri semakin hari semakin mahal dan juga harga lobster di pasaran nasional maupun internasional, penyelundupan benih lobster sendiri bisa disebut sebagai penyelundupan secara fisik dan bukan secara administratif oleh sebab itu maka seseorang yang melakukan penyelundupan benih lobster akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang diatur berdasarkan hukum positif di Indonesia, pertanggungjawaban terburuk yang harus diterima terdakwa ialah harus mendekap di penjara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Chibro, Soufnir. Pengaruh Tindak Pidana Penyelundupan Terhadap Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.

Kartono, Kartini. Psikologi Sosial 2, Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.

Jurnal

Dewi, Erna. “Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia.” PRANATA HUKUM Vol. 5, No. 2 (2010) hlm. 91–98. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/145.

Jainah, Zainab Ompu. “Penegakan Hukum Dalam Masyarakat.” Journal of Rural and Development Vol. 3, No. 2 (2012) hlm. 165–72. https://jurnal.uns.ac.id/rural-and-development/article/view/1882.

Setyanto, Arief, Nabilla Artini Rachman, dan Eko Sulkhani Yulianto. “Distribusi Dan Komposisi Spesies Lobster Yang Tertangkap Di Perairan Laut Jawa Bagian Jawa Timur, Indonesia.” Jurnal Perikanan Universitas Gadjah Mada Vol. 20, No. 2 (2018) hlm. 49–55. Doi: https://doi.org/10.22146/JFS.36151.

Tugas Akhir

Hapiz, Hairil. “Tinjauan Kriminologis Tentang Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster (Studi Di Daerah Kabupaten Lombok Tengah).” Skripsi. Mataram: Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2019.

Internet

Kemendikbud. “Lobster,” https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/lobster. Diakses 7 Oktober 2020.

———. “Kejahatan.” https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kejahatan. Diakses 7 Oktober 2020.

Sutomo, Dedi. “Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 12,8 Miliar,” https://lampung.tribunnews.com/2019/08/28/breaking-news-polres-lampung-selatan-gagalkan-penyelundupan-benih-lobster-senilai-rp-128-miliar. Diakses 10 September 2020.

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

H. Ronaldo Munthe, & Endang Prasteyawati. (2023). Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster yang Dibudidayakan dan Siap Dipasarkan Keluar Negeri (Studi Putusan Nomor 9/Pid.B/LH/2020/PN.TJK). Binamulia Hukum, 10(1), 31–44. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.375