Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster yang Dibudidayakan dan Siap Dipasarkan Keluar Negeri (Studi Putusan Nomor 9/Pid.B/LH/2020/PN.TJK)
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.375Keywords:
Benih Lobster, Penyelundupan, Tindak PidanaAbstract
Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum dan segala sesuatu tindak kejahatan pidana baik itu didarat maupun di laut akan memiliki konsekuensi hukum yang berlaku berdasarkan perundang-undangan salah satu kejahatan yang dianggap merugikan Negara ialah penyelundupan mengenai benih lobster, salah satu penyebab dilarang dikarenakan bukan hanya merugikan negara namun di sisi lain juga jumlah populasi benih lobster sendiri semakin hari semakin menurun dan juga akan mengurangi keberadaan ekosistem lobster di laut sehingga menimbulkan ketidakseimbangan khususnya di laut, banyak faktor mengapa banyak orang yang mau menyelundupkan benih lobster tentu penyebab utamanya ialah harga nilai dari benih lobster sendiri semakin hari semakin mahal dan juga harga lobster di pasaran nasional maupun internasional, penyelundupan benih lobster sendiri bisa disebut sebagai penyelundupan secara fisik dan bukan secara administratif oleh sebab itu maka seseorang yang melakukan penyelundupan benih lobster akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang diatur berdasarkan hukum positif di Indonesia, pertanggungjawaban terburuk yang harus diterima terdakwa ialah harus mendekap di penjara.
Downloads
References
Buku
Chibro, Soufnir. Pengaruh Tindak Pidana Penyelundupan Terhadap Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
Kartono, Kartini. Psikologi Sosial 2, Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.
Jurnal
Dewi, Erna. “Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia.” PRANATA HUKUM Vol. 5, No. 2 (2010) hlm. 91–98. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/145.
Jainah, Zainab Ompu. “Penegakan Hukum Dalam Masyarakat.” Journal of Rural and Development Vol. 3, No. 2 (2012) hlm. 165–72. https://jurnal.uns.ac.id/rural-and-development/article/view/1882.
Setyanto, Arief, Nabilla Artini Rachman, dan Eko Sulkhani Yulianto. “Distribusi Dan Komposisi Spesies Lobster Yang Tertangkap Di Perairan Laut Jawa Bagian Jawa Timur, Indonesia.” Jurnal Perikanan Universitas Gadjah Mada Vol. 20, No. 2 (2018) hlm. 49–55. Doi: https://doi.org/10.22146/JFS.36151.
Tugas Akhir
Hapiz, Hairil. “Tinjauan Kriminologis Tentang Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster (Studi Di Daerah Kabupaten Lombok Tengah).” Skripsi. Mataram: Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2019.
Internet
Kemendikbud. “Lobster,” https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/lobster. Diakses 7 Oktober 2020.
———. “Kejahatan.” https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kejahatan. Diakses 7 Oktober 2020.
Sutomo, Dedi. “Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 12,8 Miliar,” https://lampung.tribunnews.com/2019/08/28/breaking-news-polres-lampung-selatan-gagalkan-penyelundupan-benih-lobster-senilai-rp-128-miliar. Diakses 10 September 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







