Penolakan Isbat Nikah Dalam Penetapan Pengadilan Agama (Studi Kasus Penetapan Nomor 0108/Pdt.P/2018/PAJT)
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.379Keywords:
Pernikahan Siri, Isbat Nikah, Permohonan DitolakAbstract
Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Permasalahan isbat nikah yang timbul apabila permohonan isbat nikah yang dilakukan oleh para pemohon ditolak berdasarkan analisis yang dilakukan prosedur permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 1) Pengajuan permohonan; 2) Penerimaan perkara; 3) Pemeriksaan perkara dalam persidangan; 4) Kesimpulan dan kemudian keputusan hakim. Sedangkan pertimbangan hakim untuk tidak mengabulkan permohonan isbat nikah pemohon yaitu terdapat larangan ataupun pelanggaran dalam perkawinan tersebut, di mana wanita tersebut masih terikat perkawinan dengan pria lain. Penolakan permohonan isbat nikah nantinya menimbulkan dampak atau akibat hukum yaitu perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan atau kepastian hukum, status hukum anak tidak jelas.
Downloads
References
Buku
Kementerian Agama RI. Menelusuri Makna Di Balik Fenomena Perkawinan Di Bawah Umur Dan Perkawinan Tidak Tercatat. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, 2013.
Mahkamah Agung RI. Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama Buku II. Jakarta: Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2013.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1982.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Jurnal
Ma’sum, H. Endang Ali. “Pernikahan Yang Tidak Dicatatkan Dan Problematikanya.” Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam Vol. 12, No. 2 (2013) hlm. 201–213. Doi: https://doi.org/10.14421/musawa.2013.122.201-213.
Tugas Akhir
Desyana. “Penolakan Permohonan Isbat Nikah Dari Isteri Kedua Dalam Perkara Pembagian Harta Bersama (Studi Kasus Perkara Nomor 1083/Pdt.G/2003/PA.JS Dan Penetapan Nomor 12/Pdt.P/2003/PA.JS).” Skripsi. Universitas Indonesia, 2010. http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20322599-S21459-Desyana.pdf.
Riswan, Muh. “Penetapan Isbat Nikah Massal Oleh Pengadilan Agama Makassar.” Skripsi Universitas Hasanuddin, 2014. https://core.ac.uk/download/pdf/77621213.pdf.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019).
Internet
Permatasari, Erizka. “5 Langkah Permohonan Itsbat Nikah.” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4e67428a5d0ea/5-langkah-permohonan-itsbat-nikah/. Diakses 15 Juni 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







