Analisis Pertimbangan Hakim Mengenai Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Oleh Tokoh Publik Dengan Putusan Bebas

Studi Putus Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN.Jak.Tim

Authors

  • T. Banjar Nahor Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Yoksan Midian Selan Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Hartanto Hartanto Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1068

Keywords:

Perjanjian, Utang Piutang, Wanprestasi

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris Azhar kepada Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam putusan bebas terhadap seorang tokoh publik, ada beberapa faktor yang biasanya menjadi pertimbangan pengadilan. Pertama, unsur-unsur pidana harus terpenuhi secara jelas dan meyakinkan, seperti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus). Jika unsur-unsur ini tidak terbukti secara memadai. kedua, Hakim menilai bahwa pernyataan Haris Azhar adalah bentuk kritik yang sah dan dilindungi oleh kebebasan berekspresi, Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana pencemaran nama baik tidak terpenuhi dalam kasus ini. Tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk membuktikan adanya niat jahat atau tindakan melawan hukum yang merugikan pelapor secara langsung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.

Manjayani, Rizka Anindya, dan Sardjana Orba Manullang. “Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Akibat Penghinaan Melalui Aplikasi.” Begawan Abioso 13, no. 2 (2022): 55–64. https://doi.org/10.37893/abioso.v13i2.117.

Nahor, T. Banjar, Hartono Widodo, dan R. Jossy Belgradoputra. Keterampilan Praktik Peradilan Pidana. Jakarta: Intelektual Writer, 2024.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Downloads

Published

2025-07-07

How to Cite

Nahor, T. Banjar, Yoksan Midian Selan, and Hartanto Hartanto. 2025. “Analisis Pertimbangan Hakim Mengenai Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Oleh Tokoh Publik Dengan Putusan Bebas: Studi Putus Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN.Jak.Tim”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 7 (2):1-9. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1068.