Analisis Pertimbangan Hakim Mengenai Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Oleh Tokoh Publik Dengan Putusan Bebas
Studi Putus Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN.Jak.Tim
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1068Keywords:
Perjanjian, Utang Piutang, WanprestasiAbstract
Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris Azhar kepada Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam putusan bebas terhadap seorang tokoh publik, ada beberapa faktor yang biasanya menjadi pertimbangan pengadilan. Pertama, unsur-unsur pidana harus terpenuhi secara jelas dan meyakinkan, seperti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus). Jika unsur-unsur ini tidak terbukti secara memadai. kedua, Hakim menilai bahwa pernyataan Haris Azhar adalah bentuk kritik yang sah dan dilindungi oleh kebebasan berekspresi, Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana pencemaran nama baik tidak terpenuhi dalam kasus ini. Tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk membuktikan adanya niat jahat atau tindakan melawan hukum yang merugikan pelapor secara langsung.
Downloads
References
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
Manjayani, Rizka Anindya, dan Sardjana Orba Manullang. “Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Akibat Penghinaan Melalui Aplikasi.” Begawan Abioso 13, no. 2 (2022): 55–64. https://doi.org/10.37893/abioso.v13i2.117.
Nahor, T. Banjar, Hartono Widodo, dan R. Jossy Belgradoputra. Keterampilan Praktik Peradilan Pidana. Jakarta: Intelektual Writer, 2024.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 T. Banjar Nahor, Yoksan Midian Selan, Hartanto Hartanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
