Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Infantisida dalam Perspektif Keadilan Restoratif dan Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1370Keywords:
Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana Anak, Tindak Pidana InfantisidaAbstract
Fenomena infantisida, yaitu tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh anak di bawah umur, khususnya remaja perempuan yang hamil di luar nikah, merupakan persoalan hukum pidana yang kompleks di Indonesia. Kompleksitas tersebut dipengaruhi oleh faktor psikologis, tekanan sosial, serta adanya disharmoni antara Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur pembunuhan anak sendiri dengan prinsip keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap anak pelaku infantisida melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Bnt. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan, termasuk kajian mengenai kondisi psikologis pelaku seperti depresi pascamelahirkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 341 KUHP terhadap anak pelaku infantisida berpotensi menimbulkan disharmoni norma hukum dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak. Selain itu, penerapan pendekatan restoratif dalam kasus infantisida menghadapi keterbatasan karena korban telah meninggal dunia. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan dalam sistem peradilan pidana anak yang lebih mengintegrasikan pendekatan rehabilitatif dan restoratif guna menjamin perlindungan hak anak serta mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.
Downloads
References
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Ablosionisme. Binacipta, 1996.
Gultom, Maidin. Perlidungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Refika Aditama, 2014.
Hutapea, Frina Debora, dan Grace Sharon. “Impact of Age on Sentencing in Child Murder Cases: An Analysis of the Implementation of Juvenile Justice Law in Indonesia.” Justice Voice 4, no. 1 (2025): 49–63. https://doi.org/10.37893/jv.v4i1.1202.
Irawan, Chandra Noviardy. “Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Restorative Justice.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 672–87. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4283.
Krisnalita, Louisa Yesami. “Diversi Pada Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Anak.” Binamulia Hukum 8, no. 1 (2023). https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/342.
Marlina. Perlindungan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Refika Aditama, 2012.
Mazuki, Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum. Kencana, 2017.
Putri, Adinda. “Implementasi dan Intervensi Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan: (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bnt).” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (2024): 14. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2561.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Politeia Bogor, 1996.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Jennyta Bhoki, Dimas Arya Aziza, Arivan Halim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
