Penyebab Tindak Pidana Pembunuhan dalam Keluarga: Studi Kasus Putusan Nomor 652/Pid.B/2023/PN Blb

Authors

  • Muhamad Agung Fauzi Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Folman P. Ambarita Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Achmad Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1565

Keywords:

Tindak Pidana, Pembunuhan, Keluarga

Abstract

Penelitian ini mengkaji penyebab tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dalam lingkup keluarga dengan merumuskan permasalahan mengenai penyebab pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi dalam kasus ini. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis dan normatif. Jenis data yang digunakan meliputi data primer, sekunder, dan tersier. Data primer diperoleh dari Putusan Nomor 652/Pid.B/2023/PN Blb, sedangkan data sekunder dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah buku, peraturan perundang-undangan, arsip, dan sumber lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, Firman selaku pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kakak iparnya, yaitu Ajum. Tindakan tersebut disebabkan oleh dua permasalahan. Pertama, permasalahan mengenai uang hasil hajatan atau pernikahan terdakwa dengan istrinya, yaitu saksi Resmi Nurjanah, yang dikelola oleh kakak kandung terdakwa, yaitu saksi Wiwin Widaningsih, tetapi tidak diberikan kepada terdakwa dengan alasan telah habis digunakan untuk biaya pernikahan. Kedua, permasalahan mengenai pembagian tanah milik keluarga, yaitu pelaku hanya memperoleh 8 tumbak, sedangkan kakaknya, Wiwin Widaningsih, memperoleh 12 tumbak tanah. Selanjutnya, pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP meliputi tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan kematian seseorang. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kartonegoro. Diktat Kuliah Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Balai Lekture Mahasiswa, 2005.

Muammar. “Penanganan Tindak Pidana Viral: Reduksi Terhadap Asas Legalitas Ke Asas Viralitas,” Pattimura Legal Journal 2(1), 2023. https://doi.org/10.47268/pela.v2i1.8362

Muliadi, Saleh. “Aspek Kriminologis dalam Penanggulangan Kejahatan,” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 6(1), 2012. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no1.346

Putri, Rianda Prima, “Pengertian dan Fungsi Pemahaman Tindak Pidana dalam Penegakan Hukum di Indonesia,” Ensiklopedia Social Review 1(2), 2019.

Situmeang, Sahat Maruli. Buku Ajar Kriminologi. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka, 2021.

Tiana, Risma Elsa, “Simak Tren Jumlah Terlapor Kasus Pembunuhan di Indonesia 2024”, diunduh dari; Simak Tren Jumlah Terlapor Kasus Pembunuhan di Indonesia 2024 - GoodStats, pada tanggal 19 Oktober 2025

Wahid, Abdul. Kejahatan Terorisme. Bandung: Refika Aditama, 2004.

Yuliartini, N. P. R. “Kenakalan Anak dalam Fenomena Balapan Ilardi Kota Singaraja dalam Kajian Kriminologi,” Jurnal Advokasi 9(1), 2019.

Downloads

Published

2026-09-27

How to Cite

Fauzi, Muhamad Agung, Folman P. Ambarita, and Achmad Yusuf. 2026. “Penyebab Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Keluarga: Studi Kasus Putusan Nomor 652/Pid.B/2023/PN Blb”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8 (2):403-16. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1565.