Pemeriksaan Substantif Dalam Sengketa Hak Merek Menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Authors

  • Dennis RobbyHidayat Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta
  • Fokky Fuad Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta https://orcid.org/0000-0002-1995-1434
  • Suartini Suartini Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.710

Keywords:

Merek, Pemeriksaan Substantif, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Merek adalah salah satu aspek dari karya intelektual yang memainkan peran penting dalam memfasilitasi kelancaran dan pertumbuhan perdagangan barang dan jasa dalam konteks perkembangan globalisasi saat ini. Untuk melindungi mereknya, para pelaku usaha harus mendaftarkan merek mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dalam proses pendaftaran merek, seringkali muncul istilah-istilah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Salah satu istilah yang sering muncul dalam proses pendaftaran merek adalah, “pemeriksaan substantif.” Jika ada pelanggaran hak merek, pemilik merek memiliki kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terkait dengan pelanggaran tersebut. Upaya hukum ini bisa berupa tindakan litigasi (melalui pengadilan) atau non-litigasi (di luar pengadilan). Penelitian ini berfokus pada analisis data yang terkait dengan peraturan hukum yang relevan dengan isu-isu yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan dalam teks Pasal tentang merek dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah upaya pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran merek. Dengan demikian, jangka waktu yang diperlukan untuk menunggu penerimaan atau penolakan pendaftaran merek menjadi lebih singkat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurahman, H. (2020). Asas Fisrt to File Principal Dalam Kasus Hak Merek Nama Terkenal Bensu. Aktualita (Jurnal Hukum), 3(2), 428–443. https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6056

Anggraini, M. N. (2021). Penegakan Hukum Atas Pelanggaran Merek di Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 5(1), 96–106. https://doi.org/10.30651/justitia.v6i1.6906

Gunawan, Y. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar dan Merek Terkenal Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum. Iblam Law Review, 2(2), 141–164. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.80

Hanifah, M. (2016). Kajian Yuridis: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata, 2(1), 1–13.

Hidayah, K. (2014). Kajian Hukum Islam Terhadap Hak Merek Sebagai Obyek Dalam Perjanjian RAHN. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 6(1), 1–9. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i1.3187

Istighfarrin, S., Pratama, A. P., & Iksir, A. S. (2023). Perlindungan Hukum Merek Dagang Berkaitan Dengan Prinsip First to File. UNES Law Review, 5(4), 2648–2654. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.597

Karina, R. M. P., & Njatrijani, R. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang IKEA Atas Penghapusan Merek Dagang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 194–212. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i2.194-212

Kartikawati, D. R. (2019). Hukum Kontrak. CV. Elvaretta Buana.

Lasut, P. W. (2019). Penyelesaian Sengketa Gugatan Atas Pelanggaran Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lex Et Societatis, 7(1), 66–75. https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22848

Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., & Utomo, T. S. (2006). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Alumni.

Mardianto, A., Sukirman, S., Suyadi, S., Hastuti, M. I. W. Y., Kartika, K., & Wulandari, M. M. (2023). Kajian Yuridis Terhadap Pembatalan Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Soedirman Law Review, 5(3), 777–798. https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.3.14196

Masnun, M. A. (2019). Reorientasi Pengaturan Pemberdayaan Hukum Usaha Mikro Kecil Menengah Melalui Hak Atas Merek Kolektif. Jurnal Wawasan Yuridika234, 3(2), 217–234. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.248

Maulidina, H. I., & Marpaung, D. S. H. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Melalui Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(1), 475–487.

Musthafa, A. R., Putrazta, S. A., & Efendi, A. (2023). Legitimacy of The CJEU In the Settlement of Trade Mark Disputes of Non-European Union Foreign Companies: A Case Study. Lampung Journal of International Law, 5(2), 129–140. https://doi.org/10.25041/lajil.v5i2.3206

Noerhadi, C. C. (2021). Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya. Penerbit Buku Kompas.

Putri, M. A. M. K. (2021). Penilaian Standar Pemeriksaan Merek Secara Substantif Pada Pendaftaran Merek. Jurnal Kertha Wicara, 10(6), 455–465.

Putri, S. C. I., Setlight, M. M. M., & Gerungan, A. E. (2023). Prinsip First to File Dalam Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia. Lex Privatum, 11(4), 1–8. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/47918

Rawls, J. (2003). Justice as Fairness: A Restatement. Harvard University Press.

Reza, A. M., & Ramadhan, F. (2018). Proses Penyelesaian Sengketa Perasuransian di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Binamulia Hukum, 7(2), 179–194. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.28

Santyaningtyas, A., Atikah, W., & Kerin Setyawan, A. R. (2023). Penyelesaian Sengketa Pemilik Merek Dalam Menyelesaikan Penjual Barang Palsu Atas Perdagangan Merek Terkenal Melalui TikTok Live. Iblam Law Review, 3(3), 91–99. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.184

Soekanto, S. (2019). Pengantar Penelitian Hukum (Cet. 2). UI Press.

Sophar Maru, H., Parbuntian, S., Soekirno, S., Siswantari, P., Erna, W., Firman, W., Hasni, H., Mardani, M., Made Darma, W., & Philips A, K. (2018). Buku Ajar: Pengantar Hukum Indonesia. Pustaka Mandiri.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Zagoto, C. S., & Arifardhani, Y. (2021). Perlindungan Hukum Kepada Pemilik Merek Terkenal Terhadap Pendaftar Pertama yang Beritikad Tidak Baik Berdasarkan Sistem Pendaftaran Konstitutif (First to File) Pada Barang Sejenis Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Nomor 41/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst). Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, 1(1), 33–50.

Downloads

Published

2024-07-27

How to Cite

RobbyHidayat, D., Fuad, F., & Suartini, S. (2024). Pemeriksaan Substantif Dalam Sengketa Hak Merek Menurut Undang-Undang Cipta Kerja. Binamulia Hukum, 13(1), 263–275. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.710