Analisis Penyelesaian Perjanjian Akibat Force Majeure Covid-19 Antara Debitur dan Kreditur
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i2.173Keywords:
Covid-19, Force Majeure, PerjanjianAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum debitur yang menerapkan alasan wabah Covid-19 sebagai force majeure sera untuk mengetahui penyelesaian force majeure dalam perjanjian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah memanfaatkan teknik penelitian deskriptif yakni, penelitian yang berupaya untuk mengatakan jalan keluar permasalahan yang terdapat bersumber pada informasi, jadi menyediakan informasi itu setelah itu menganalisis dan menginterpretasikannya. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 berakibat secara langsung atau tidak langsung kepada kemampuan serta kapasitas debitur termasuk debitur usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM), alhasil berpotensi mengganggu kemampuan perbankan serta kemantapan sistem finansial yang bisa mempengaruhi perkembangan ekonomi. Oleh sebab itu, guna menekan optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, melindungi kestabilan sistem finansial, serta mendukung perkembangan ekonomi dibutuhkan kebijaksanaan dorongan perekonomian selaku countercyclical akibat penyebaran Covid-19. Bahwa imbas dari terdapatnya kondisi mendesak (overmacht atau force majeure) dikarenakan pandemi Covid-19 berdampak untuk kesepakatan. Serta dampak hukum overmacht ataupun force majeure bersifat sedangkan ataupun relatif tidak mengakibatkan gugurnya keharusan dari para pihak yang bisa berupa sesuatu prestasi yang diserahkan dari tiap-tiap pihak.
Downloads
References
Aliansyah, Nabila Nurul, dan Hartono Widodo. “Force Majeure Pada Perjanjian Restrukturisasi Kredit Dimasa Pandemi Antara Debitur Dengan PT. Oto Multiartha.” Krisna Law Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 4, no. 1 (2022): 1–15. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.11.
Arini, Annisa Dian. “Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis.” UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2020. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40202/.
Hesti, Yulia. “Analisis Yuridis Tujuan dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Lembaga Perbankan di Indonesia.” Pranata Hukum 13, no. 2 (2018): 168–180. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/1061.
HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Diedit oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.
Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Murdadi, Bambang. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan.” Value Added: Majalah Ekonomi dan Bisnis 8, no. 2 (2012): 32–46. https://doi.org/10.26714/vameb.v8i2.716.
Narbuko, Cholid, dan Abu Achmadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2013.
Prayogo, Sedyo. “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian.” Jurnal Pembaharuan Hukum 3, no. 2 (2016): 280–287. https://doi.org/10.26532/jph.v3i2.1453.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana, 2017.
Sutrawaty, Laras, Suarlan Datupalinge, dan Abd. Rahman Hafid. “Force Majeure Sebagai Alasan Tidak Dilaksanakan Suatu Kontrak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata.” Legal Opinion 4, no. 3 (2016): 1–14.
Vibhute, Khushal, dan Filipos Aynalem. “Legal Research Methods: Teaching Material,” 2009. https://www.lawethiopia.com/images/teaching_materials/legal-research-methods.pdf.
Widjaja, Gunawan, dan Kartini Muljadi. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Yuli Nur Safitri, Hartono Widodo, Grace Sharon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
