Kedudukan Pengangkatan Anak Berdasarkan Itikad Baik Tanpa Penetapan Pengadilan di Kampung Kebon Sayur, Kota Bekasi

Authors

  • Dimas Prayoga Pangestu Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Murendah Tjahyani Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Mutiarany Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i2.219

Keywords:

Pengangkatan Anak, Itikad Baik, Pengadilan

Abstract

Masalah pengangkatan anak selalu menjadi perbincangan dalam masyarakat dan telah mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pengangkatan anak di Indonesia dilakukan dengan tujuan yang berbeda-beda, antara lain dapat disebutkan karena keinginan untuk mempunyai keturunan adanya harapan dan kepercayaan akan mendapatkan anak. Pengetahuan masyarakat awam yang masih kurang mengenai prosedur pengangkatan anak yang benar seringkali menyebabkan status anak angkat tidak sah di hadapan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis hak dan kedudukan pengangkatan anak berdasarkan itikad baik tanpa adanya penetapan pengadilan. Untuk mengetahui dan prosedur pengangkatan anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. Penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dalam arti nilai (norm), peraturan hukum konkret dan sistem hukum. Hak dan kedudukan pengangkatan anak berdasarkan itikad baik tanpa adanya penetapan pengadilan, yaitu pengangkatan anak dilakukan atas dasar kesepakatan antara calon orang tua angkat dengan orang tua kandung anak yang akan diangkat. Prosedur pengangkatan anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yaitu bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, Abidin, dan Abdullah Kelib. “Rekonseptualisasi Akibat Hukum Pengangkatan Anak Menurut Kajian Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal USM Law Review 1, no. 1 (2018): 12–29. https://doi.org/10.26623/julr.v1i1.2226.

Departemen Pendidikan Nasional RI. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014.

Girsang, Ruth Tria Enjelina. “Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Terhadap Anak Angkat yang Proses Pengangkatannya Melalui Akta Notaris di Luar Sistem Pengangkatan Anak Angkat/Adopsi yang Aktanya Wajib Dibuat Dengan Akta Notaris (STB. 1917 NO 129).” Law Review 17, no. 3 (2018): 229–249. https://doi.org/10.19166/lr.v17i3.844.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (LN No. 123 Tahun 2007, TLN No. 4768).

———. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (LN No. 297 Tahun 2014, TLN No. 5606).

Isnaini, Atin Meriati. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 2, no. 1 (2017): 61–74. http://journal.stihtb.ac.id/index.php/jihtb/article/view/66.

Kamil, Ahmad, dan M. Fauzan. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

Mardani, Mardani. “Pengangkatan Anak dalam Perspektif Hukum Islam.” Binamulia Hukum 8, no. 2 (2019): 117–134. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/344.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2010.

Mutiarany, Mutiarany. “Hambatan-Hambatan Adopsi Anak dari Perkawinan Campuran.” Binamulia Hukum 8, no. 1 (2019): 51–60. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/339.

Mutiarany, dan Dian Sufiati. Hukum Adat Materil di Indonesia. Jakarta: Pustaka Mandiri, 2022.

Pandika, Rusli. Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Soimin, Soedharyo. Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Sriwahyu, Annisa. “Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan Ditinjau Menurut Hukum Adat dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Tapaktuan Aceh Selatan).” Tesis. UIN Ar-Raniry, 2022. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/27734/.

Subekti, R. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.

Downloads

Published

2023-07-28

How to Cite

Dimas Prayoga Pangestu, Murendah Tjahyani, and Mutiarany. 2023. “Kedudukan Pengangkatan Anak Berdasarkan Itikad Baik Tanpa Penetapan Pengadilan Di Kampung Kebon Sayur, Kota Bekasi”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 5 (2):153-70. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i2.219.